Kurikulum Alqur'an Hadits di Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Daftar Isi

Kurikulum Alqur'an Hadits di MI
Resume KMA nomor 347 Tahun 2022 Kurikulum Merdeka pada Madrasah

Kurikulum Alqur'an Hadits di MI

Pendahuluan

Alqur'an dan  hadits  adalah sumber pokok  ajaran Islam  dan pedoman hidup kaurn muslimin. Memahami dengan tepat dua warisan Rasulullah Saw adalah syarat utama untuk memahami ajaran Islam. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap Alqur'an dan Hadis, mustahil dapat mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan  makna  yang  terkandung  di dalarnnya. Memahami Alqur'an dan  hadits  berarti  mempelajari bacaan, struktur bahasa, makna kandungan, sebab nuzul, dan sebab wurud hadits. Sehingga dapat dipahami konteks ayat Alqur'an diturunkan dan hadits disampaikan oleh Rasulullah Saw. Kewajiban mempelajari Alqur'an dan hadits berarti kewajiban mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Alqur'an dan hadits. Dengan  demikian, pesan tersurat dan tersirat dalam Alqur'an dan hadits dapat  dipahami dengan  baik  dan  benar.

Tujuan  Mata  Pelajaran Alqur'an Hadits di MI

Secara substansial, mata pelajaran Alqur'an hadits bertujuan memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mencintai kitab sucinya, mempelajari, dan mempraktikkan ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam Alqur'an dan hadits sebagai sumber utama ajaran Islam dan sekaligus menjadi pegangan hidup  dalam  kehidupan  sehari-hari.

Tujuan pembelajaran mata  pelajaran Alqur'an dan hadits antara lain:

  1. Meningkatkan kecintaan peserta didik terhadap Alqur'an dan hadits;
  2. Membimbing peserta didik agar mampu membaca, menerjemahkan,  menganalisis kandungan  ayat-ayat Alqur'an dan hadits;
  3. Membekali peserta didik dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Alqur'an dan hadits sebagai pedoman dalam kehidupan dan solusi dalam  mennyelesaikan segala permasalahannya;
  4. Meningkatkan pemahaman peserta didik secara tekstual dan kontekstual dan pengamalan isi kandungan Alqur'an dan hadits secara komprehensif dan  mendalam;
  5. Melahirkan perubahan sikap dan perilaku peserta didik sebagaimana nilai-nilai yang diajarkan dalam Alqur'an dan hadits;
  6. Membekali kemampuan untuk mengeksplorasi rnakna-makna ayat  dalam  rangka menilai, memilih, dan memilah pemaknaan yang Salfb Iikulli  zamanin wa  makanin  wa  halin.

Standar Kompetensi Lulusan di MI pada Kurikulum Merdeka

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Madrasah Ibtidaiyah difokuskan pada:

  1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman  dan bertakwa kepada Allah Swt Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  1. Mengenal Allah Swt Tuhan yang Maha Esa melalui sifat-sifat-Nya, memahami ajaran pokok Agama Islam, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Allah Swt Tuhan yang Maha Esa, serta taat pada aturan agama. 
  2. Mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antar budaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip  serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antar sesama tanpa diskriminasi dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
  4. Menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
  5. Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
  6. Menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
  7. Menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; 
  8. Menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.
  9. Memiliki kemampuan bersikap dan berperilaku akhlakul karimah dan moderat dalam kehidupan sehari-hari pada lingkup keluarga dan lingkungan sekitar yang berdasar pada pemahaman ulama yang sahih dari Alqur'an dan hadits yang termanifestasikan pada akidah sebagai dasar dorongan beramal, dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah, yang mengambil pelajaran dari sejarah peradaban Islam sebagai inspirasi yang bijaksana, serta mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab sebagai sarana mempelajari agama dari sumber autentiknya.
  10. Memiliki kemampuan membaca Alqur’an yang baik dan benar sebagai sebuah kekhasan kompetensi siswa Madrasah.

Capaian Pembelajaran (CP) Alqur'an Hadits di MI

Dari SKL tersebut kemudian diturunkan ke Capaian Pembelajaran setiap mata pelajaran. Capaian pembelajaran mata pelajaran Alqur’an hadits di MI terdiri dari tiga Fase A, B, dan C yang mencakup 5 elemen yaitu ilmu tajwid, ilmu Alqur’an, ilmu hadits, Alqur’an dan hadits.

Tabel CP Alqur’an Hadits di MI Fase A (Kelas I & II)

Elemen

Deskripsi

Ilmu Tajwid

Peserta didik mampu mengenal huruf hijaiyah secara terpisah dan bersam bung beserta tanda bacanya, bacaan Ghunnah, Al Qamariyah, dan Al Syamsiyah, sehingga mampu melafalkan dan mempraktikkan hukum bacaan tajwid dengan baik dan benar, sebagai prasyarat membaca Alqur'an secara fasih untuk menjalankan    kewajiban menghayati dan mengamalkannya dalam konteks beragama,  berbangsa  dan bernegara.

Alqur’an

Peserta didik mampu melafalkan, menghafalkan, memahami arti surah- surah pendek/pilihan, dan membiasakan diri tilawah, tadabbur, serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai langkah awal menghayati dan mengamalkan Alqur'an dalam konteks beragama, berbangsa dan bernegara.

Hadits

Peserta didik  mampu melafalkan, menghafal, dan memahami hadis tentang kebersihan dan keutamaan belajar agar memiliki pola perilaku hidup bersih  dan semangat belajar sepanjang hayat, hormat kepada orang tua sebagai upaya mendasari pola hidup  yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Dalam konteks beragama, berbangsa, dan bernegara.


Tabel CP Alqur’an Hadits di MI Fase B (Kelas III & IV)

Elemen

Deskripsi

Ilmu Tajwid

Peserta  didik rnampu rnenerapkan hukum bacaan Qalqalah,   Mad   Thabi'i, Izhar, Ikhfa',  Idgham Biqhunnah, ldgham Bilaghunnah, dan  Iqlab  agar  terbiasa rnembaca Alqur'an     dengan baik dan benar, sebagai prasyarat mernbaca Alqur'an   secara fasih  untuk rnenjalankan kewajiban rnenghayati dan mengamalkannya dalarn kontek beragama, berbangsa, dan  bernegara.

Alqur’an

Peserta didik  mampu melafalkan, menghafalkan, rnernahami, mengomunikasikan arti dan isi kandungan surah-surah pendek/ pilihan secara   tekstual dan  kontekstual dalam kehidupan sehari-hari, sebagai upaya menghayati dan mengamalkan Alqur'an dalam  konteks beragama, berbangsa,  dan bernegara.

Hadits

Peserta didik mampu melafalkan, menghafalkan, memahami dan mendemonstrasikan arti dan isi kandungan hadis tentang        shalat berjamaah, persaudaraan, takwa, niat, dan silaturahmi,    sebagai upaya mendasari pola hidup  sehari-hari  bernilai ibadah berdimensi ukhrawi sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw dalam konteks beragama, berbangsa, dan bernegara.


Tabel CP Alqur’an Hadits di MI Fase C (Kelas V & VI)

Elemen

Deskripsi

Ilmu Tajwid

Peserta  didik  mampu menerapkan hukum bacaan mim  mati/  sukun,   Waqaf-Washal, tafkhim, tarqiq dan  jawazul wajhain agar mampu  membaca Alqur'an sesuai dengan kaidah hukum bacaan dengan  baik dan benar, sebagai prasyarat membaca Alqur'an  secar  fasih  untuk menjalankan kewajiban menghayati  dan mengamalkannya dalam  kontek beragama, berbangsa, dan   bernegara.

Alqur’an

Peserta didik  mampu melafalkan, menghafalkan, menganalisis  arti dan isi kandungan surah-surah  pendek/pilihan secara tekstual dan  kontekstual serta mengomunikasikannya agar dapat meyakini  kebenaran  Alqur'an  sebagai pedoman hidup dan mengamalkannya dalam  kehidupan sehari-hari dalam konteks beragama, berbangsa, dan bernegara.

Hadits

Peserta didik  mampu melafalkan, menghafalkan, menganalisis, dan mengomunikasikan arti dan isi kandungan hadis tentang     ciri-ciri orang munafik, menyayangi  anak yatirn, keutamaan   memberi, dan amal saleh sebagai dasar  menjadi  pribadi yang  jujur dan memiliki kesalehan  sosial sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw untuk merespon tantangan masyarakat global dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Standar Isi PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah

Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan. Pengembangan standar isi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah difokuskan pada:

  1. Persiapan peserta didik memiliki sikap dan perilaku akhlak  karimah, serta moderat sebagai bentuk manifestasi agama dalam kehidupan sehari-hari;
  2. Penumbuhan kompetensi dalam memahami nilai-nilai Alqur'an dan hadits sebagai pedoman dalam pengamalan agama yang disandarkan pada pemahaman ulama yang sahih;
  3. Penanaman akidah Islam sebagai manifestasi dan dasar dorongan beramal baik secara vertikal (hablun minallah) maupun horizontal (hablun minannas wal ‘alam);
  4. Penerapan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah dalam menjalankan agama pada kehidupan sosial kemasyarakatan;
  5. Penumbuhan inspirasi yang bijaksana dan pemikiran yang moderat dalam menjalankan kehidupan yang dipelajari melalui sejarah peradaban Islam 
  6. Penumbuhan kompetensi komunikasi dengan menggunakan Bahasa Arab sebagai sarana mempelajarai agama dari sumber autentiknya dalam menjaga pewarisan agama dan untuk keperluan bermuamalah.

Ruang lingkup materi diturunkan berdasarkan mata pelajaran Alqur'an dan hadits pada Madrasah Ibtidaiyah meliputi;

  1. Membaca dan menulis Alqur’an yang benar sesuai dengan kaidah ilmu tajwid; Huruf hija'iyah (tanda baca dan cara menulisnya), hukum bacaan ghunnah, al-Qamariyah, al-Syamsiyah, Qalqalah, Mad Thabi’i, Idzhar, Ikhfa’, Idgham, Iqlab, Mim Mati /Sukun, Waqaf-Washal, Tafkhim, Tarqiq Dan Jawazul Wajhain untuk memahami Alqur’an.
  2. Surah-surah pendek dalam Alqur’an dan pemahaman sederhana tentang arti dan makna kandungannya, serta pengamalannya melalui keteladanan dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari; 
  3. Hadits-hadits yang berkaitan dengan Kebersihan, keutamaan belajar Alqur’an, hormat kepada orang tua, shalat berjamaah, persaudaraan, takwa, niat, silaturahmi, menyayangi anak yatim, ciri-ciri orang munafik, keutamaan memberi, dan amal saleh, untuk dijadikan keteladanan dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. (KMA 347 2022: hal.19-20)

Struktur Kurikulum Alqur'an Hadits di MI

Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase: Fase A untuk kelas I dan kelas II; Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan Fase C untuk kelas V dan kelas VI. Total Jam Pelajaran perminggu pada jenjang MI kelas I=1152 (32), kelas II=1224 (34), kelas III-V=1440 (40)dengan asumsi 1 Tahun=36 pekan dan 1 JP=35 menit. Untuk kelas VI= 1280 (40 (JP) dengan asumsi 1 Tahun=32 pekan dan 1 JP=35 menit. Alokasi mata pelajaran Alqur’an hadits di MI dalam 1 tahun pada kelas I-V yaitu 72 (2) JP dan 62 (2) JP untuk kelas VI. (KMA 347 2022: hal.30-31).

Pembelajaran di Madrasah

Proses pembelajaran di madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang saling terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian/asesmen pembelajaran.

1.    Perencanaan pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk merancang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan dilakukan untuk memastikan bahwa guru melakukan persiapan dengan baik dan bermutu sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mutu perencanaan pembelajaran ditandai oleh adanya ide inovatif menghasilkan efektivitas pembelajaran yang akan dilaksanakan. Perencanaan pembelajaran sedapat mungkin disusun secara sederhana, simpel dan mudah dilaksanakan. Salah satu bentuk perencanaan pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

2.    Pelaksanaan Pembelajaran

Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut: 

  1. Penguatan pola pembelajaran religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, cara bersikap dan bertindak pada proses pembelajaran di madrasah. 
  2. Menerapkan pembelajaran yang menggunakan nilai-nilai keIslamanan sebagai pengikat pola hubungan pendidik dengan peserta didik. Hubungan pendidik dengan peseta didik diikat dengan hubungan yang mahabbah fillah atau kasih sayang, kebersamaan, saling membantu yang dilandasi niat ibadah menuju ridha Allah swt.
  3. Menerapkan pembelajaran aktif dan pengalaman langsung bagi peserta didik;
  4. Melaksanakan pembelajaran menantang yang diwujudkan melalui bentuk kegiatan, bahan, dan media pembelajaran yang dipilih;
  5. Berbasis perbedaan individu dengan memerhatikan 4 (empat) tipe belajar yaitu auditori, visual, kinestetik, dan campuran;
  6. Mengacu pada hasil identifikasi dan asesmen untuk mengetahui potensi, masalah, hambatan, dan menentukan program pembelajaran; 
  7. Dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakter dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan; 
  8. Dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas belajar peserta didik dan kapasitas mereka untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  9. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kognitif dan karakter peserta didik secara berkelanjutan dan holistik; pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks kehidupan dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; 
  10. Pembelajaran  berorientasi pada  masa  depan yang berkelanjutan;
  11. Pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah dirancang dan dilaksanakan secara akomodatif. 
  12. Madrasah dapat melaksanakan layanan pembelajaran dengan sistem paket dan/atau sistem kredit semester (SKS). 
  13. Ketentuan mengenai layanan pembelajaran SKS diatur dan ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (KMA 347 2022: hal.45-46).

Penilaian/Asesmen

Penilaian/Asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan dan pencapaian hasil belajar peserta didik. 

1.    Prinsip  Penilaian/Asesmen

  • Berkeadilan, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan Peserta Didik tertentu berdasarkan perbedaan gender, agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, atau berkebutuhan khusus. 
  • Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; dan
  • Edukatif, berarti hasil penilaian digunakan sebagai umpan balik pembelajaran, referensi untuk pendidik dan orang tua dalam merancang pembelajaran dan penguatan karakter.

2.    Jenis dan Bentuk Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi penilaian formatif; dan penilaian sumatif. Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada poin bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan  untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat berbentuk tes tulis, praktek, penugasan, portofolio dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah. (KMA 347 2022: hal.47).


Posting Komentar