Sistem Penjaminan Mutu Pembelajaran Al-Qur'an di TKA/TKQ dan TPA/TPQ

Daftar Isi

 Sistem Penjaminan Mutu Pembelajaran Al-Qur'an di TKA/TKQ dan TPA/TPQ

Materi Pelatihan Guru Ngaji Kabupaten Musi Rawas  Oleh: Muhamad Faizul Amirudin



Sistem Penjaminan Mutu TKA/TKQ dan TPA/TPQ

A.      Pendahuluan

Pendidikan Islam di Indonesia berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman, baik dalam bentuk pendidikan formal maupun non formal. Ditengah-tengah masyarakat kita dapat memperhatikan bagaimana banyaknya berdiri lembaga pendidikan Islam sperti Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) di masjid-masjid, mushola, dan tempat khusus yang memang dibangun untuk sarana pendidikan oleh masyarakat seperti rumah tahfidz, rumah ngaji dan lainnya.

Berkaitan dengan lembaga pendidikan Islam salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah Kabupaten Musi Rawas adalah Musi Rawas Religius dengan indikator diantaranya memberantas buta baca tulis al-Qur'an dan meningkatkan kualitas dan kuantitas para hafidz. program tersebut tentunya perlu kerjasama antara berbagai pihak dari tingkat desa sampai ke Kabupaten agar dalam implementasinya dapat berjalan dengan seperti yang diinginkan. Namun, dalam praktiknya di TKA/TPA masih banyak hal-hal yang harus ditingkatkan untuk mencapai proses pendidikan yang berkualtas. Salah satu permasalahan yang ada di lapangan diantaranya tentang standar pembelajaran al-Qur'an yang belum ditetapkan pada setiap TKA/TPA yang ada. Salah satu hal untuk menjamin mutu dari pembelajaran al-Qur'an maka perlu adanya sistem penjaminan mutu TKA/TPA agar terpenuhinya standar mutu yan telah ditetapkan. Untuk itu dalam tulisan ini akan membahas tentang sistem penjaminan mutu pembelajaran al-Qur'an. Adapun tujuan dari penulisan adalah untuk menjelaskan tentang konsep sistem penjaminan mutu serta implementasinya dalam pembelajaran al-Qur'an dalam kegiatan pelatihan Guru Ngaji Kabupaten Musi Rawas.

 

B.       Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  4. Surat Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 128 dan 44 A tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur'an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari;
  5. Instruksi menteri Agama RI nomor 33 Tahun 1990 tentang pelaksanaan upaya Peningkatan dan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur'an.

 

C.      Definisi Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu atau quality assurance memiliki definisi beragam dari para ahli diantaranya menurut Damrong (2003) mendefinisikan penjaminan mutu adalah upaya untuk memastikan bahwa sistem, proses dan prosedur sesuai dengan standar, harapan, atau rencana yang dijanjikan. Di perguruan tinggi penjaminan diartikan sebagai  proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan (Nur and hari 2019). Sistem Penjaminan mutu Dikti didefinisikan sebagai kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Menurut Aswin Bancin penjaminan mutu (quality assurance) merupakan sebuah konsep yang nisbi sifatnya dan bukan absolut yang memiliki kemampuan memuaskan kebutuhan semua pihak yang berkepentingan (Bancin 2018:5). Mutu sendiri merupakan paduan sifat-sifat suatu barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan (Zubaedi 2012:201). Lebih lanjut menurut Widjaya menyatakan bahwa mutu adalah "kesesuaian/kecocokan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku yang pas untuk digunakan dan dapat memuaskan keinginan, kebutuhan, dan pengharapan pelanggan dengan biaya yang kompetitif (Zubaedi 2012:201).

Jika dikaitkan dengan definisi di atas dengan pembelajaran al-Qur'an maka dapat diartikan jaminan mutu pembelajaran al-Qur'an adalah sebuah penetapan dan pemenuhan standar mutu dalam pembelajaran al-Qur'an sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas yang diharapkan. Semakin tinggi standar mutu yang ditetapkan maka akan semakin baik pula mutu pembelajaran al-Qur'an. Namun dalam penetapannya dengan memperhatikan keadaan dari masing-masing tempat dan berbagai pihak yang terkait di dalamnya. Kesepakatan dari berbagai pihak tersebut tercermin pada tujuan dan sasaran yang dinyatakan oleh TKA/TPA dalam setiap perencanaan. Akan tetapi kepentingan selalu berubah sejalan dengan perubahan waktu, maka tujuan dan sasaran-pun menjadi selalu berubah yang berarti perencanaan pada TKA/TPA pun dengan sendirinya akan selalu berubah sejalan dengan perubahan waktu. (Bancin 2018:5).

 

D.      Tujuan dan Manfaat Penjaminan Mutu

Adanya penjaminan mutu dalam pembelajaran Al-Qur'an tentunya memiliki tujuan, penjaminan mutu pada perguruan tinggi bertujuan untuk menjamin  pemenuhan standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga   tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sedangkan menurut Danny Tujuan utama dari sistem manajemen mutu adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses produksi dengan cara mengusahakan agar setiap langkah yang dilaksanakan selama proses produksi diawasi sejak permulaan proses produksi itu (Meirawan 2010:128). Lebih lanjut zubaedi mengutip dari Yorke diantara tujuan penjaminan mutu yaitu:

a.    Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus menerus dan berkesinambungan melalui praktik yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.

b.    Memudahkan mendapatkan bantuan dari lembaga yang kuat dan dapat dipercaya.

c.    Menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten.

d.   Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.(Zubaedi 2012:215)

 

Dari beberapa tujuan di atas maka dapat kita pahami bahwa pada intinya tujuan dari penjaminan mutu adalah untuk menjamin terpenuhinya standar mutu yang telah ditetapkan sehingga terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan. Sedangkan dalam penjaminan mutu pembelajaran Al-Qur'an adalah untuk menjaga, memperbaiki  dan meningkatkan kualitas pembelajaran Al-Qur'an untuk mencapai cita-cita atau visi yang diinginkan.

Apabila tujuan dari penjaminan mutu telah terlaksana dengan baik maka akan memperoleh beberapa manfaat dalam pembelajaran Al-Qur'an tersebut diantaranya:

  1. Membantu organisasi mengukur kinerja secara lebih sistematis
  2. Membantu organisasi mengelola prosesnya secara lebih  baik searah dengan sasaran organisasi 
  3. Memberikan jaminan pada tiap personil bahwa sistem telah sesuai
  4. Menjamin bahwa setiap proses berjalan sesuai rencana (TIM Quran LPIT Thariq bin Ziyad 2019).

 

E.       Perbandingan Sistem Jaminan Mutu Pembelajaran Al-Qur'an

Sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun penjaminan mutu pembelajaran al-Qur'an berikut akan penulis kemukakan diantaranya system penjaminan mutu dari metode pembelajaran LPIT Thariq bin Ziyad, Wafa, Ummi Foundation, dan perguruan tinggi.

Pertama, sistem penjaminan mutu metode pembelajaran al-Qur'an LPIT Thariq bin Ziyad;

  1. Tashih Tilawah (Tes) bertujuan untuk pemetaan standar kualitas tilawah Al-Qur’an bagi siswa dan guru.
  2. Tahsin Tilawah bertujuan untuk pembinaan bacaan al-Qur'an secara periodik sampai memilki bacaan yang bagus dan tartil.
  3. Sertifikasi Metode at Thaariq bertujuan untuk pelatihan metode at Thaariq bagi guru dan siswa yang telah memilki bacaan al-Qur'an yang baik dan tartil agar mampu mengajarkan, dan mengelola pembelajaran dengan metode at Thaariq. Bagi yang berhasil maka akan diberikan sertifikat pengajar metode at Thaariq.
  4. Coach/Pendampingan bertujuan membina kualitas penyelenggaraan pengajaran al-Qur’an di sekolah sehingga bisa merealisasikan target pencapaian jaminan mutu bagi siswa melalui kegiatan: observasi KBM al-Qur’an, pembinaan manageman & administrasi pembelajaran, pembinaan guru, continous improvment program.
  5. Supervisi bertujuan melakukan penilaian dan monitoring kualitas penyelenggaraan pengajaran al-Qur’an di sekolah yang menerapkan metodologi  at Thaariq dengan tujuan untuk mendapatkan akreditasi yang meliputi : jumlah guru bersertifikat, implementasi KBM, standar hasil belajar siswa, jumlah hari efektif Quran (HEQ), rasio guru siswa, administrasi pengajaran, dan program pembinaan guru al-Qur’an.
  6. Uji Kompetensi bertujuan melakukan penilaian kemampuan siswa pada akhir pembelajaran untuk menentukan kelulusan yang meliputi:  fashohah/tartil tilawah, ghorib dan tajwid.
  7. Wisuda dan Imtihan merupakan acara yang dikemas elegan, sederhana dan melibatkan seluruh stakeholder sekaligus  merupakan laporan secara langsung dan nyata kualitas hasil pembelajaran al-Qur’an. (TIM Quran LPIT Thariq bin Ziyad 2019).

Kedua, sistem penjaminan mutu metode pembelajaran Al-Qur'an Wafa yaitu dengan menerapkan 7 M sebagai kerangka standardisasi sistem yang komprehensif yang terdiri dari;

  1. Memetakan kompetensi melalui tashnif
  2. Memperbaiki kualitas guru melalui tahsin
  3. Menstandarisasi proses pembelajaran al-Qur'an melalui pelatihan/ sertifikasi guru al-Qur'an
  4. Membina dan mendampingi dengan coaching
  5. Meningkatkan melalui supervise, monitoring, dan evaluasi
  6. Munaqosyah, mengukur ketercapaian lulusan
  7. Mengukuhkan hasil pembelajaran dengan pemberian penghargaan berupa sertifikat dan wisuda (Qisom 2019:3).

Ketiga, Sistem berbasis mutu ummi foundation yang dikenal dengan 10 Pilar sistem mutu merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam implementasi pembelajaran al-quran yang harus diterapkan oleh semua pengguna ummi untuk mencapai hasil yang berkualitas. 10 pilar mutu tersebut antara lain :

  1. Good Will Management
  2. Sertifikasi Guru
  3. Tahapan yang baik dan benar
  4. Target jelas dan terukur
  5. Mastering Learning yang konsisten
  6. Waktu memadai
  7. Rasio guru dan siswa yang proporsional
  8. Kontrol Internal dan Eksternal
  9. Progress report setiap siswa
  10. Koordinator yang handal (Ummi Foundation 2017)

Keempat, sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti (Direktorat Penjamin Mutu 2018:24).

Dari keempat sistem penjaminan mutu di atas dapat dijadikan sebagai rujukan dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pada TPA/Q masing-masing tempat dengan menetapkan standar yang disepakati bersama dari pihak-pihak yang terkait. Namun faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam membuat sasaran mutu harus memenuhi persyaratan dalam peristilahan kata SMART yang selanjutnya diuraikan sebagai berikut :

  1. Simple, yaitu sederhana dan mudah untuk dimengerti.
  2. Measureable, yaitu dapat diukur pencapaiannya.
  3.  Applicable, yaitu dapat diaplikasikan sesuai dengan kemampuan yang ada.
  4. Reasonable, yaitu memiliki alasan yang jelas bagaimana sasaran tersebut digunakan dan diterapkan.
  5. Timely, yaitu waktu pencapaiannya jelas, ada batas waktu yang ditentukan (Unadira 2017).

Prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem penjaminan mutu pembelajaran al-Qur'an diantaranya bersifat otonom, terstandar, akurasi, terencana dan berkelanjutan serta terdokumentasi. Sedangkan menurut Tim Qur'an LPIT Thariq bin Ziyad dalam penerapan quality Assurance perlu beberapa syarat yang harus terpenuhi yaitu komitmen, perubahan paradigma (dari pengawasan ke kepuasan), sikap mental (by design not by accident), pengorganisasian, bergerak bersama.

 

G.      Standar TKA/TPA

Keberadaan Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA/Q) atau Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/Q) di Indonesia saat ini memang sudah tersebar ke berbagai daerah. Namun dari segi kualitas atau mutu yang masih beragam karena berbagai faktor penyebabnya perlu dilakukan standarisasi dalam pelaksanaanya. Ada beberapa hal yang menjadi pokok dalam standarisasi tersebut diantaranya standar Identitas, kurikulum, SDM/pendidik, santri, metode, penilaian, sarana dan prasarana, pembiayaan dan pengelolaan. Namun sebagai permulaan dalam menetukan standarisasi tersebut yang diperlukan adalah dengan menetapkan standar sesuai kondisi objekif masing-masing TKA/TPA.

1.    Standar Identitas

Standar identitas dapat dilakukan dengan menetapkan ciri khas yang dimiliki oleh TKA/TPA agar mudah dikenali dan dapat dibedakan dengan institusi lainnya. Ciri khas dapat berasal dari sejarah, visi, misi, tujuan, strategi, atau program-program yang menjadi simbolisasi TKA/TPA.

2.    Standar Kurikulum

Kurikulum bagian yang tak boleh dikesampingkan dalam pendidikan termasuk TKA/TPA. Karena dengan adanya kurikulum langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih sistematis dan terarah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam komponen kurikulum tersebut secara garis besar terdapat empat yaitu komponen tujuan, isi/materi, strategi, dan evaluasi. Jadi bentuk kurikulum pembelajaran al-Qur'an disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam institusi pembelajaran al-Qur'an tersebut. Sebagai acuan dalam penetapan standar kurikulum mengacu pada pedoman kurikulum TKA dan TPA tahun 2013 pada jenjang TKA/TKQ adalah:

a.    Memiliki kemampuan dasar membaca al-Qur'an dengan baik dan benar

b.    Mampu menghafalkan 13 surat pendek dengan baik dan benar

c.    Memiliki kemampuan menghafal 20 doa pendek harian dengan baik dan benar

d.   Mampu menghafalkan bacaan shalat

e.    Mampu mempraktikkan wudhu dan shalat fardhu dengan baik dan benar

f.     Mampu mengenal dasar-dasar keislaman melalui aplikasi sederhana dalam kehidupan sehari-hari

g.  Memiliki kemampuan dasar mencontoh penulisan huruf dan angka arab. (Kementerian Agama RI 2013:31).

Sedangkan pada jenjang TPA/TPQ standar kompetensi lulusan yang ditetapkan adalah:

a.    Memiliki kemampuan membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai ilmu tajwid

b.    Mampu menguasai teori ilmu tajwid

c.    Mampu menghafalkan 22 surat pendek dengan baik dan benar

d.   Memiliki kemampuan menghafal 27 doa pendek harian dengan baik dan benar

e.    Mampu mempraktikkan azdan, wudhu, shalat fardhu dan sunnah dengan baik dan benar

f.     Mampu menghafalkan 5 ayat pilihan dengan baik dan benar

g.    Memiliki kemampuan menulis arab dengan baik dan benar

h.    Mampu menguasai dienul Islam melalui aplikasi sederhana dalam kehidupan sehari-hari (Kementerian Agama RI 2013:42–43)

3.    Standar metode

Dalam pembelajaran al-Qur'an kita mengenal banyak metode yang dapat digunakan dalam pembelajaran al-Qur'an.

a.    Metode Baghdadi

Meteode baghdadi bisa ditemui di indonesia sekitar tahun 1980an, menurut Rahman yang dikutip Kusuma menyatakan metode ini merupakan metode Pendidikan al-Qur’an yang pertama dan tertua di Indonesia yaitu dengan model Pendidikan huruf hijaiyah dan juz 'ama yang tersusun (tarkibiyah) secara berurutan yang sering dikenal dengan metode alif, ba’, ta’. Tahapan-tahapan dalam metode ini memulai dari pengenalan huruf hijaiyah dan dilanjutkan dengan pengenalan dengan huruf harakat, pengenalan huruf sambung, dan pengenalan juz 'ama.(Kusuma 2018:48–49)

b.    Metode Al-Barqy

Pada tahun 1991 pertama kali disosialisasikan, walaupun pada tahun 1983 sudah dipraktikkan. Pencetus metode al-Baqry adalah Drs. Muhadjir Sulthon. Metode al-Barqy menyesuaikan dengan bahasa yang sesuai dengan pelafalan pada tingkat anak-anak karena lebih menekankan kepada pendekatan gestald psychology yang bersifat Struktural Analitik Sintetik (SAS) yang lebih menekankan bagaimana menggunakan struktur kata atau kalimat yang tidak mengikuti bunyi mati (sukun), contohnya kata Jalasa dan Kataba, a-da-ra-ja, ma-ha-ka-ya, ka-ta-wa-na, sa-mala-ba. Metode al-Barqy berusaha menggunakan metode yang dikhususkan kepada anak-anak agar tidak berasa asing dengan bahasa yang sesuai dengan perkembangan mereka. Adapun fase-fase dalam metode ini yaitu fase analitik, sintetik, penulisan, pengenalan bunyi a i u, pemindahan, pengenalan tanwin, pengenalan mad, pengenalan tanda sukun, pengenalan tanda syaddah, pengenalan huruf, pengenalan qashidah huruf hijaiyah, pengenalan huruf yang tidak dibaca atau dilewati.(Kusuma 2018:49–50)

c.    Metode Iqra'

Metode ini disusun oleh KH. As’ad Humam tahun 1990. Buku Iqra dibagi menjadi 6 jilid yang disusun secara praktis dan sistematis. hirarki materi yang disampaikan berdasarkan dari mudah ke sulit, misalnya di jilid satu hanya mengenalkan huruf hijaiyah terputus-putus. kemudian pada jilid kedua mulai dikenalkan huruf hijaiyah bersambung sederhana dan mulai dikenalkan tanda panjang pendek (mad ashli) dan seterusnya hingga jilid 6 yang mengenalkan ilmu tajwid lainnya yang lebih kompleks. Sistem yang dipakai adalah CBSA (Cara belajar Santri Aktif) dimana guru hanya menyimak dan sekedar memberikan contoh pokok pelajaran di awal.   

d.   Metode Qiro'ati

Metode Qira’ati lebih dulu muncul sebelum metode Iqra’. Buku ini mulai dikembangkan tahun 60/70-an, tetapi  baru tahun 1986 buku panduan mulai disusun lebih sistematis oleh KH. Dahlan Salim Zarkasyi. Buku panduan juga terdiri dari 6 jilid. Metode qira’ati menekankan bacan tartil dan sesuai ilmu tajwid sejak awal. Diantara prinsip metode ini: DakTun (guru tidak boleh menuntun), Ti-Was-Gas (guru harus teliti, waspada dan tegas), CBSA+M (cara belajar siswa aktif dan mandiri) dan LCBT (lancar, cepat, tepat dan benar).(Sutrisno 2018:18)

e.    Metode Ummi

Ummi Foundation lahir pada awal tahun 2011 dengan memperkenalkan Metode Ummi  beserta sistem mutunya. Metode Ummi mempunyai beberapa pendekatan strategi sebagai berikut:

  • Direct Method (Langsung). Pada strategi ini peserta didik langsung membaca tanpa dieja/diurai atau tidak banyak penjelasan, dengan kata lain learning by doing, belajar dengan melakukannya secara langsung.
  • Repetition (Diulang-Ulang). Bacaan al-Qur’an akan semakin terlihat keindahannya, kekuatannya, dan kemudahannya ketika mengulang-ulang ayat atau surah dalam al-Qur’an.
  • Affection (Kasih Sayang Yang Tulus). (Kusuma 2018:53)

f.     Metode Yanbu'a

Metode Yanbu’a disusun oleh tim yang diketuai KH. Ulil Albab Arwani, putra dari ahli al Qur’an dari Kudus, yaitu KH. M. Arwani Amin. Metode ini dinamakan Yanbu’a sesuai dengan nama pondok Tahfidz al-Qur’an di Kudus yang cukup terkenal, yaitu Yanba’ul Qur’an (Sumber al-Qur’an). Pada tahun 2014, metode Yanbu’a terdiri dari jilid Pra TK sampai dengan jilid 7 kemudian disusun berdasarkan tingkat pembelajaran al-Qur’an diawali dari mengetahui, kemudian membaca, kemudia menulis huruf Hijaiyah, serta memahami kaidah membaca al-Qur’an yang baik dan benar. (Kusuma 2018:55)

g.    Metode Wafa

Wafa merupakan metode belajar al-Qur'an metode otak kanan sebagai sistem dan metode pembelajaran al-Qur'an yang komprehensif, mudah, dan menyenangkan yang didirikan oleh Yayasan Syafa'atul Qur'an Indonesia (YAQIN). Konsep kurikulum yang digunakan dengan 5 T yang terdiri dari Tilawah, Tahfidz, Tarjamah, Tafhim dan Tafsir.(Qisom 2019:1)

Selain metode-metode di atas masih ada lagi metode lainnya yang dapat digunakan dalam pembelajaran al-Qur'an. Namun dalam standarisasi metode ini harus menyesuaikan dengan kompetensi dari pendidik sendiri. Kalaupun menggunakan metode seperti ummi, yanbu'a, dan wafa ada standar khusus yang dikoordinasi oleh Tim tersebut. Sebenarnya bukan hanya metode tersebut yang mengharuskan adanya sertifikasi pendidik al-Qur'an, metode-metode yang lainpun akan lebih baik ketika tenaga pendidik sudah pernah mengikuti pelatihan ataupun sertifikasi sesuai metode yang akan digunakan.

4.    Standar SDM atau pendidik

Pendidik merupakan unsur yang urgen dalam pendidikan di TKA/TPA. Karena dialah yang berinteraksi langsung dengan para santri dalam pembelajaran al-Qur'an. Untuk itu menentukan tentang standar pendidik menjadi penting dalam pembelajaran al-Qur'an. Diantaranya adalah kompetensi dari pendidik tersebut yang harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya adalah bacaan, hafalan, dan kemampuan menulis al-Qur'an.

5.    Standar Santri

Santri disini perlu distandarisasi agar lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran al-Qur'an. Misalanya dengan memetakan kemampuan santri agar memudahkan dalam pembelajaran. Artinya sebelum mengikuti kegiatan belajar al-Qur'an santri di Tes untuk melihat kompetensinya selanjutnya dibedakan berdasarkan kelasnya masing-masing.

6.    Standar Proses

Standar proses perlu ditetapkan oleh TKA/TPA masing-masing agar menghasilkan lulusan yang berkualitas. Karena dalam kerangka berfikir sebuah pendidikan diantara input dan output terdapat process. Mutu proses dalam belajar mengajar Al-Qur'an yang dilakukan dengan efektif, efisien dan menyenangkan. Karena sebaik apapun input dan perencanaannya namun ketika dalam prosesnya kurang baik maka yang dihasilkannya pun akan kurang baik.

7.    Standar Penilaian

Penilaian merupakan bagian integral dalam pendidikan. Dalam pembelajaran al-Qur'an perlu dilakukan penilaian untuk mengetahui ketercapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. penilaian juga dilakukan untuk menentukan kenaikan jenjang dalam pembelajaran al-Qur'an apakah sudah layak atau belum.

Dari beberapa standar yang dijelaskan di atas sebenarnya masih banyak lagi apabila ingin ditambahkan delam penetapan standar mutu seperti standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan. Seperti yang dijelaskan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah RI 2005). Selanjutnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara umum dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Dalam penjaminan mutu eksternal untuk pendidikan non formal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) yang merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah RI 2005).

Jika kita melihat lembaga pembelajaran al-Qur'an saat ini terutama di kabupaten Musi Rawas sebagian besar belum terdaftar secara legal formal di Kementerian Agama. Namun secara substansi keberadaan TKA/TPA memberikan sumbangsih yang luar biasa dalam mengajarkan al-Qur'an sampai di daerah-daerah terpencil dalam memberantas buta baca tulis al-Qur'an dan mengeluarkan para hafidz/hafizdah dengan segenap kemampuannya. Hal ini yang perlu mendapat apresiasi kepada pihak terkait terutama tenaga pendidik yang sudah berjuang dengan keikhlasannya mendidik para generasi Qur'ani untuk peradaban masa depan.

Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran alQur'an tersebut salah satunya adalah  dengan cara menerapkan sistem penjaminan mutu disetiap TKA/TPA masing-masing di Kabupaten Musi Rawas. Tentunya dengan mempertimbangkan landasan-landasan dan prinsip yang ada di dalam aturan yang berlaku. Di samping juga dengan mempertimbangkan keadaan objektif dari TKA/TPA masing-masing. Dengan adanya sistem penjaminan mutu walaupun secara internal saja saya kira akan mampu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan.

 

H.      Penutup

Sistem penjaminan mutu pembelajaran al-Qur'an adalah suatu kegiatan yang sistematis dalam menetapkan dan memenuhi standar yang ingin dicapai untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pembelajaran al-Qur'an sehingga dapat memuaskan pelanggan atau penggunanya. Penetapan standar mutu pembelajaran alQur'an dapat dilakukan dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan yaitu Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan pengelolaan. Namun perlu diperhatikan dalam penetapan standar tersebut harus mempertimbangkan kesepakatan dari berbagai pihak yang terkait dalam pembelajaran al-Qur'an di TKA/TPA masing-masing dan juga keadaan objektif di TKA/TPA.

Penerapan sistem penjaminan mutu tersebut dilakukan dengan langkah-langkah pertama perencanaan/penetapan standar yang diinginkan, kedua pelaksanaan, ketiga evaluasi, keempat pengendalian dan kelima peningkatan. Keterbatasan dan kekurangan yang terjadi di TKA/TPA untuk menerapkan sistem penjaminan mutu secara mandiri mulai dari menyusun standar mutu, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan memperbaiki/ meningkatkan mutu pembelajaran al-Qur'an perlu dibina dan didampingi dengan memberikan dukungan baik secara moril maupun materil. Dukungan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah kabupaten Musi Rawas, Kementerian Agama, Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), serta lembaga-lembaga lain yang dapat membantu dalam membina dan meningkatkan mutu TKA/TPA yang ada dengan berbagai kondisinya di Kabupaten Musi Rawas sangat dibutuhkan. Apabila sinergi dari berbagai pihak tersebut berjalan dengan baik maka Musi Rawas Religius yang dicita-citakan dengan indikator memberantas buta baca tulis al-Qur'an dan meningkatkan kualitas dan kuantitas para hafidz/hafidzah akan mampu untuk dicapai.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 


Bancin, Aswin. 2018, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Jurnal Manajemen Pendidikan Indonesia 9(1): 1–12.

Direktorat Penjamin Mutu, 2018. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal. Jakarta: Kemenristekdikti.

Kementerian Agama RI, 2013. Pedoman Kurikulum Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ) Dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ). Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Kusuma, Yuanda, 2018. Model-Model Perkembangan Pembelajaran BTQ di TPQ/TPA di Indonesia. J-PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 5(1). http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/jpai/article/view/6520, accessed November 1, 2019.

Meirawan, Danny, 2010. Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Sebagai Upaya Pengendalian Mutu Pendidikan Secara Nasional dalam Otonomi Pendidikan (2): 12.

Nur, Oleh T., and hari,  2019.Pengertian Quality Assurance (Penjaminan mutu). The Najans Blog. https://www.wuryantoro.com/2019/03/pengertian-quality-assurance-penjaminan.html, accessed November 4, 2019.

Peraturan Pemerintah RI, 2005. Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidkan.

Qisom, Shobikhul, 2019. Buku Pintar Guru Al Qur’an. Surabaya: Yayasan Syafa’atul Qur’an.

Sutrisno, Abu Zakaria,  2018. Panduan Lengkap Mengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Jawa Tengah: Yayasan Hubbul Khoir.

TIM Quran LPIT Thariq bin Ziyad, 2019. Sistem Penjaminan Mutu Quran LPIT Thariq bin Ziyad: 19.

Ummi Foundation, 2017. 10 Pilar Mutu Ummi Foundation. Ummi Foundation. http://ummifoundation.org/beta/detailpost/10-pilar-mutu-ummi-foundation, accessed November 6, 2019.

Unadira, Danastri Luna Badira, 2017. Apa Yang Dimaksud Dengan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Dalam Konteks Manajemen Proyek?-Komputer/Sistem Informasi -Dictio Community. https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-penjaminan-mutu-quality-assurance-dalam-konteks-manajemen-proyek/12836, accessed November 7, 2019.

Zubaedi, 2012. Isu-Isu Baru Dalam Diskursus Filsafat Pendidikan Islam Dan Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Posting Komentar