Sistem Penjaminan Mutu Pembelajaran Al-Qur'an di TKA/TKQ dan TPA/TPQ
Sistem Penjaminan Mutu Pembelajaran Al-Qur'an di TKA/TKQ dan TPA/TPQ
Materi Pelatihan Guru Ngaji Kabupaten Musi Rawas Oleh: Muhamad Faizul Amirudin
A.
Pendahuluan
Pendidikan
Islam di Indonesia berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman, baik
dalam bentuk pendidikan formal maupun non formal. Ditengah-tengah masyarakat
kita dapat memperhatikan bagaimana banyaknya berdiri lembaga pendidikan Islam
sperti Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an
(TPA/TPQ) di masjid-masjid, mushola, dan tempat khusus yang memang dibangun
untuk sarana pendidikan oleh masyarakat seperti rumah tahfidz, rumah ngaji dan lainnya.
Berkaitan
dengan lembaga pendidikan Islam salah satu program yang dicanangkan oleh
pemerintah Kabupaten Musi Rawas adalah Musi Rawas Religius dengan indikator
diantaranya memberantas buta baca tulis al-Qur'an dan meningkatkan kualitas dan
kuantitas para hafidz. program tersebut tentunya perlu kerjasama antara
berbagai pihak dari tingkat desa sampai ke Kabupaten agar dalam implementasinya
dapat berjalan dengan seperti yang diinginkan. Namun, dalam praktiknya di TKA/TPA
masih banyak hal-hal yang harus ditingkatkan untuk mencapai proses pendidikan
yang berkualtas. Salah satu permasalahan yang ada di lapangan diantaranya tentang
standar pembelajaran al-Qur'an yang belum ditetapkan pada setiap TKA/TPA yang
ada. Salah satu hal untuk menjamin mutu dari pembelajaran al-Qur'an maka perlu
adanya sistem penjaminan mutu TKA/TPA agar terpenuhinya standar mutu yan telah
ditetapkan. Untuk itu dalam tulisan ini akan membahas tentang sistem penjaminan
mutu pembelajaran al-Qur'an. Adapun tujuan dari penulisan adalah untuk
menjelaskan tentang konsep sistem penjaminan mutu serta implementasinya dalam
pembelajaran al-Qur'an dalam kegiatan pelatihan Guru Ngaji Kabupaten Musi
Rawas.
B.
Landasan Hukum
- Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- Surat
Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 128 dan 44 A
tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur'an bagi
umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan al-Qur'an dalam
kehidupan sehari-hari;
- Instruksi
menteri Agama RI nomor 33 Tahun 1990 tentang pelaksanaan upaya Peningkatan dan
Kemampuan Baca Tulis Al-Qur'an.
C.
Definisi Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu atau quality
assurance memiliki definisi beragam dari para ahli diantaranya menurut Damrong
(2003) mendefinisikan penjaminan mutu adalah upaya untuk memastikan bahwa
sistem, proses dan prosedur sesuai dengan standar, harapan, atau rencana yang
dijanjikan. Di perguruan tinggi penjaminan diartikan sebagai proses penetapan dan pemenuhan standar mutu
pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders
(mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta
pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan (Nur and hari 2019). Sistem Penjaminan mutu Dikti didefinisikan sebagai kegiatan sistemik
untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Menurut
Aswin Bancin penjaminan mutu (quality assurance) merupakan sebuah konsep
yang nisbi sifatnya dan bukan absolut yang memiliki kemampuan memuaskan
kebutuhan semua pihak yang berkepentingan (Bancin 2018:5). Mutu sendiri merupakan paduan sifat-sifat suatu barang atau jasa
yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan (Zubaedi 2012:201). Lebih lanjut menurut Widjaya menyatakan bahwa mutu adalah
"kesesuaian/kecocokan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku yang pas
untuk digunakan dan dapat memuaskan keinginan, kebutuhan, dan pengharapan
pelanggan dengan biaya yang kompetitif (Zubaedi 2012:201).
Jika dikaitkan dengan definisi di atas
dengan pembelajaran al-Qur'an maka dapat diartikan jaminan mutu pembelajaran al-Qur'an
adalah sebuah penetapan dan pemenuhan standar mutu dalam pembelajaran al-Qur'an
sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas yang diharapkan. Semakin tinggi
standar mutu yang ditetapkan maka akan semakin baik pula mutu pembelajaran
al-Qur'an. Namun dalam penetapannya dengan memperhatikan keadaan dari
masing-masing tempat dan berbagai pihak yang terkait di dalamnya. Kesepakatan dari
berbagai pihak tersebut tercermin pada tujuan dan sasaran yang dinyatakan oleh TKA/TPA
dalam setiap perencanaan. Akan tetapi kepentingan selalu berubah sejalan dengan
perubahan waktu, maka tujuan dan sasaran-pun menjadi selalu berubah yang
berarti perencanaan pada TKA/TPA pun dengan sendirinya akan selalu berubah
sejalan dengan perubahan waktu. (Bancin 2018:5).
D.
Tujuan dan Manfaat Penjaminan Mutu
Adanya penjaminan mutu dalam
pembelajaran Al-Qur'an tentunya memiliki tujuan, penjaminan mutu pada perguruan
tinggi bertujuan untuk menjamin
pemenuhan standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sedangkan
menurut Danny Tujuan utama dari sistem manajemen mutu adalah untuk mencegah
terjadinya kesalahan dalam proses produksi dengan cara mengusahakan agar setiap
langkah yang dilaksanakan selama proses produksi diawasi sejak permulaan proses
produksi itu (Meirawan 2010:128). Lebih lanjut zubaedi mengutip dari Yorke diantara tujuan
penjaminan mutu yaitu:
a.
Membantu
perbaikan dan peningkatan secara terus menerus dan berkesinambungan melalui
praktik yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
b.
Memudahkan
mendapatkan bantuan dari lembaga yang kuat dan dapat dipercaya.
c.
Menyediakan
informasi kepada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten.
d.
Menjamin tidak
akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.(Zubaedi
2012:215)
Dari beberapa tujuan di atas maka
dapat kita pahami bahwa pada intinya tujuan dari penjaminan mutu adalah untuk
menjamin terpenuhinya standar mutu yang telah ditetapkan sehingga terhindar
dari hal-hal yang dapat merugikan. Sedangkan dalam penjaminan mutu pembelajaran
Al-Qur'an adalah untuk menjaga, memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran
Al-Qur'an untuk mencapai cita-cita atau visi yang diinginkan.
Apabila tujuan dari penjaminan mutu
telah terlaksana dengan baik maka akan memperoleh beberapa manfaat dalam pembelajaran
Al-Qur'an tersebut diantaranya:
- Membantu
organisasi mengukur kinerja secara lebih sistematis
- Membantu
organisasi mengelola prosesnya secara lebih baik searah dengan sasaran organisasi
- Memberikan
jaminan pada tiap personil bahwa sistem telah sesuai
- Menjamin bahwa
setiap proses berjalan sesuai rencana (TIM
Quran LPIT Thariq bin Ziyad 2019).
E.
Perbandingan Sistem Jaminan Mutu Pembelajaran Al-Qur'an
Sebagai bahan pertimbangan dalam
menyusun penjaminan mutu pembelajaran al-Qur'an berikut akan penulis kemukakan
diantaranya system penjaminan mutu dari metode pembelajaran LPIT Thariq bin
Ziyad, Wafa, Ummi Foundation, dan perguruan tinggi.
Pertama, sistem
penjaminan mutu metode pembelajaran al-Qur'an LPIT Thariq bin Ziyad;
- Tashih
Tilawah (Tes) bertujuan untuk pemetaan
standar kualitas tilawah Al-Qur’an bagi siswa dan guru.
- Tahsin
Tilawah bertujuan untuk pembinaan bacaan al-Qur'an
secara periodik sampai memilki bacaan yang bagus dan tartil.
- Sertifikasi
Metode at Thaariq bertujuan untuk pelatihan metode at Thaariq bagi guru dan
siswa yang telah memilki bacaan al-Qur'an yang baik dan tartil agar mampu
mengajarkan, dan mengelola pembelajaran dengan metode at Thaariq. Bagi yang
berhasil maka akan diberikan sertifikat pengajar metode at Thaariq.
- Coach/Pendampingan bertujuan membina kualitas penyelenggaraan pengajaran
al-Qur’an di sekolah sehingga bisa merealisasikan target pencapaian jaminan mutu
bagi siswa melalui kegiatan: observasi KBM al-Qur’an, pembinaan manageman &
administrasi pembelajaran, pembinaan guru, continous improvment program.
- Supervisi
bertujuan melakukan penilaian dan monitoring kualitas penyelenggaraan
pengajaran al-Qur’an di sekolah yang menerapkan metodologi at Thaariq dengan tujuan untuk mendapatkan
akreditasi yang meliputi : jumlah guru bersertifikat, implementasi KBM, standar
hasil belajar siswa, jumlah hari efektif Quran (HEQ), rasio guru siswa,
administrasi pengajaran, dan program pembinaan guru al-Qur’an.
- Uji
Kompetensi bertujuan melakukan penilaian kemampuan siswa pada akhir
pembelajaran untuk menentukan kelulusan yang meliputi: fashohah/tartil tilawah, ghorib dan tajwid.
- Wisuda
dan Imtihan merupakan acara yang dikemas elegan, sederhana dan melibatkan
seluruh stakeholder sekaligus merupakan
laporan secara langsung dan nyata kualitas hasil pembelajaran al-Qur’an. (TIM Quran LPIT Thariq bin Ziyad 2019).
Kedua, sistem penjaminan mutu metode pembelajaran Al-Qur'an Wafa yaitu
dengan menerapkan 7 M sebagai kerangka standardisasi sistem yang komprehensif
yang terdiri dari;
- Memetakan
kompetensi melalui tashnif
- Memperbaiki
kualitas guru melalui tahsin
- Menstandarisasi
proses pembelajaran al-Qur'an melalui pelatihan/ sertifikasi guru al-Qur'an
- Membina
dan mendampingi dengan coaching
- Meningkatkan
melalui supervise, monitoring, dan evaluasi
- Munaqosyah,
mengukur ketercapaian lulusan
- Mengukuhkan
hasil pembelajaran dengan pemberian penghargaan berupa sertifikat dan wisuda (Qisom 2019:3).
Ketiga, Sistem berbasis mutu ummi foundation yang dikenal dengan 10
Pilar sistem mutu merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam
implementasi pembelajaran al-quran yang harus diterapkan oleh semua pengguna
ummi untuk mencapai hasil yang berkualitas. 10 pilar mutu tersebut antara lain
:
- Good Will Management
- Sertifikasi Guru
- Tahapan yang baik dan benar
- Target jelas dan terukur
- Mastering Learning yang konsisten
- Waktu memadai
- Rasio guru dan siswa yang proporsional
- Kontrol Internal dan Eksternal
- Progress report setiap siswa
- Koordinator yang handal (Ummi Foundation 2017)
Keempat, sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu
dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian
(pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti (Direktorat Penjamin Mutu 2018:24).
Dari keempat sistem penjaminan mutu
di atas dapat dijadikan sebagai rujukan dalam melaksanakan sistem penjaminan
mutu pada TPA/Q masing-masing tempat dengan menetapkan standar yang disepakati
bersama dari pihak-pihak yang terkait. Namun faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam membuat sasaran mutu harus memenuhi persyaratan dalam
peristilahan kata SMART yang selanjutnya diuraikan sebagai berikut :
- Simple, yaitu sederhana dan mudah untuk dimengerti.
- Measureable, yaitu dapat diukur pencapaiannya.
- Applicable, yaitu dapat diaplikasikan sesuai dengan kemampuan yang ada.
- Reasonable, yaitu memiliki alasan yang jelas bagaimana sasaran tersebut
digunakan dan diterapkan.
- Timely, yaitu waktu pencapaiannya jelas, ada batas waktu yang ditentukan (Unadira 2017).
Prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem penjaminan mutu pembelajaran al-Qur'an diantaranya bersifat otonom, terstandar, akurasi, terencana dan berkelanjutan serta terdokumentasi. Sedangkan menurut Tim Qur'an LPIT Thariq bin Ziyad dalam penerapan quality Assurance perlu beberapa syarat yang harus terpenuhi yaitu komitmen, perubahan paradigma (dari pengawasan ke kepuasan), sikap mental (by design not by accident), pengorganisasian, bergerak bersama.
G. Standar TKA/TPA
Keberadaan Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA/Q) atau Taman Pendidikan
Al-Qur'an (TPA/Q) di Indonesia saat ini memang sudah tersebar ke berbagai
daerah. Namun dari segi kualitas atau mutu yang masih beragam karena berbagai
faktor penyebabnya perlu dilakukan standarisasi dalam pelaksanaanya. Ada beberapa
hal yang menjadi pokok dalam standarisasi tersebut diantaranya standar Identitas,
kurikulum, SDM/pendidik, santri, metode, penilaian, sarana dan prasarana,
pembiayaan dan pengelolaan. Namun sebagai permulaan dalam menetukan
standarisasi tersebut yang diperlukan adalah dengan menetapkan standar sesuai
kondisi objekif masing-masing TKA/TPA.
1. Standar Identitas
Standar identitas dapat dilakukan dengan menetapkan
ciri khas yang dimiliki oleh TKA/TPA agar mudah dikenali dan dapat dibedakan
dengan institusi lainnya. Ciri khas dapat berasal dari sejarah, visi,
misi, tujuan, strategi, atau program-program yang menjadi simbolisasi TKA/TPA.
2. Standar Kurikulum
Kurikulum bagian yang tak boleh dikesampingkan
dalam pendidikan termasuk TKA/TPA. Karena dengan adanya kurikulum
langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih sistematis dan terarah untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam komponen kurikulum tersebut secara garis
besar terdapat empat yaitu komponen tujuan, isi/materi, strategi, dan evaluasi.
Jadi bentuk kurikulum pembelajaran al-Qur'an disesuaikan dengan tujuan yang
ingin dicapai dalam institusi pembelajaran al-Qur'an tersebut. Sebagai acuan
dalam penetapan standar kurikulum mengacu pada pedoman kurikulum TKA dan TPA
tahun 2013 pada jenjang TKA/TKQ adalah:
a. Memiliki kemampuan dasar membaca al-Qur'an dengan baik dan benar
b. Mampu menghafalkan 13 surat pendek dengan baik dan benar
c. Memiliki kemampuan menghafal 20 doa pendek harian dengan baik dan benar
d. Mampu menghafalkan bacaan shalat
e. Mampu mempraktikkan wudhu dan shalat fardhu dengan baik dan benar
f. Mampu mengenal dasar-dasar keislaman melalui aplikasi sederhana dalam
kehidupan sehari-hari
g. Memiliki kemampuan dasar mencontoh penulisan huruf dan angka arab. (Kementerian Agama RI 2013:31).
Sedangkan pada jenjang TPA/TPQ standar kompetensi lulusan yang ditetapkan
adalah:
a. Memiliki kemampuan membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai ilmu
tajwid
b. Mampu menguasai teori ilmu tajwid
c. Mampu menghafalkan 22 surat pendek dengan baik dan benar
d. Memiliki kemampuan menghafal 27 doa pendek harian dengan baik dan benar
e. Mampu mempraktikkan azdan, wudhu, shalat fardhu dan sunnah dengan baik dan
benar
f. Mampu menghafalkan 5 ayat pilihan dengan baik dan benar
g. Memiliki kemampuan menulis arab dengan baik dan benar
h. Mampu menguasai dienul Islam melalui aplikasi sederhana dalam
kehidupan sehari-hari (Kementerian
Agama RI 2013:42–43)
3. Standar metode
Dalam pembelajaran al-Qur'an kita mengenal
banyak metode yang dapat digunakan dalam pembelajaran al-Qur'an.
a. Metode Baghdadi
Meteode baghdadi bisa ditemui di indonesia
sekitar tahun 1980an, menurut Rahman yang dikutip Kusuma menyatakan metode ini
merupakan metode Pendidikan al-Qur’an yang pertama dan tertua di Indonesia
yaitu dengan model Pendidikan huruf hijaiyah dan juz 'ama yang tersusun
(tarkibiyah) secara berurutan yang sering dikenal dengan metode alif,
ba’, ta’. Tahapan-tahapan dalam metode ini memulai dari pengenalan huruf hijaiyah
dan dilanjutkan dengan pengenalan dengan huruf harakat, pengenalan huruf
sambung, dan pengenalan juz 'ama.(Kusuma
2018:48–49)
b. Metode Al-Barqy
Pada tahun 1991 pertama kali disosialisasikan,
walaupun pada tahun 1983 sudah dipraktikkan. Pencetus metode al-Baqry adalah
Drs. Muhadjir Sulthon. Metode al-Barqy menyesuaikan dengan bahasa yang sesuai
dengan pelafalan pada tingkat anak-anak karena lebih menekankan kepada
pendekatan gestald psychology yang bersifat Struktural Analitik Sintetik
(SAS) yang lebih menekankan bagaimana menggunakan struktur kata atau kalimat
yang tidak mengikuti bunyi mati (sukun), contohnya kata Jalasa dan Kataba,
a-da-ra-ja, ma-ha-ka-ya, ka-ta-wa-na, sa-mala-ba. Metode al-Barqy berusaha
menggunakan metode yang dikhususkan kepada anak-anak agar tidak berasa asing
dengan bahasa yang sesuai dengan perkembangan mereka. Adapun fase-fase dalam
metode ini yaitu fase analitik, sintetik, penulisan, pengenalan bunyi a i u,
pemindahan, pengenalan tanwin, pengenalan mad, pengenalan tanda sukun,
pengenalan tanda syaddah, pengenalan huruf, pengenalan qashidah huruf
hijaiyah, pengenalan huruf yang tidak dibaca atau dilewati.(Kusuma
2018:49–50)
c. Metode Iqra'
Metode ini disusun oleh KH. As’ad Humam tahun 1990. Buku Iqra dibagi menjadi 6 jilid yang disusun secara praktis dan sistematis. hirarki materi yang disampaikan berdasarkan dari mudah ke sulit, misalnya di jilid satu hanya mengenalkan huruf hijaiyah terputus-putus. kemudian pada jilid kedua mulai dikenalkan huruf hijaiyah bersambung sederhana dan mulai dikenalkan tanda panjang pendek (mad ashli) dan seterusnya hingga jilid 6 yang mengenalkan ilmu tajwid lainnya yang lebih kompleks. Sistem yang dipakai adalah CBSA (Cara belajar Santri Aktif) dimana guru hanya menyimak dan sekedar memberikan contoh pokok pelajaran di awal.
d. Metode Qiro'ati
Metode Qira’ati lebih dulu muncul sebelum
metode Iqra’. Buku ini mulai dikembangkan tahun 60/70-an, tetapi baru tahun 1986 buku panduan mulai disusun
lebih sistematis oleh KH. Dahlan Salim Zarkasyi. Buku panduan juga terdiri dari
6 jilid. Metode qira’ati menekankan bacan tartil dan sesuai ilmu tajwid sejak
awal. Diantara prinsip metode ini: DakTun (guru tidak boleh menuntun),
Ti-Was-Gas (guru harus teliti, waspada dan tegas), CBSA+M (cara belajar siswa
aktif dan mandiri) dan LCBT (lancar, cepat, tepat dan benar).(Sutrisno 2018:18)
e. Metode Ummi
Ummi Foundation lahir pada awal tahun 2011 dengan memperkenalkan Metode Ummi beserta sistem mutunya. Metode Ummi mempunyai beberapa pendekatan strategi sebagai berikut:
- Direct Method (Langsung). Pada strategi ini peserta didik langsung membaca tanpa dieja/diurai atau tidak banyak penjelasan, dengan kata lain learning by doing, belajar dengan melakukannya secara langsung.
- Repetition (Diulang-Ulang). Bacaan al-Qur’an akan semakin terlihat keindahannya,
kekuatannya, dan kemudahannya ketika mengulang-ulang ayat atau surah dalam
al-Qur’an.
- Affection (Kasih Sayang Yang Tulus). (Kusuma 2018:53)
f. Metode Yanbu'a
Metode Yanbu’a disusun oleh tim yang diketuai KH. Ulil Albab Arwani, putra dari ahli al Qur’an dari Kudus, yaitu KH. M. Arwani Amin. Metode ini dinamakan Yanbu’a sesuai dengan nama pondok Tahfidz al-Qur’an di Kudus yang cukup terkenal, yaitu Yanba’ul Qur’an (Sumber al-Qur’an). Pada tahun 2014, metode Yanbu’a terdiri dari jilid Pra TK sampai dengan jilid 7 kemudian disusun berdasarkan tingkat pembelajaran al-Qur’an diawali dari mengetahui, kemudian membaca, kemudia menulis huruf Hijaiyah, serta memahami kaidah membaca al-Qur’an yang baik dan benar. (Kusuma 2018:55)
g. Metode Wafa
Wafa merupakan metode belajar al-Qur'an metode
otak kanan sebagai sistem dan metode pembelajaran al-Qur'an yang komprehensif,
mudah, dan menyenangkan yang didirikan oleh Yayasan Syafa'atul Qur'an Indonesia
(YAQIN). Konsep kurikulum yang digunakan dengan 5 T yang terdiri dari Tilawah,
Tahfidz, Tarjamah, Tafhim dan Tafsir.(Qisom 2019:1)
Selain metode-metode di atas masih ada lagi metode lainnya yang dapat
digunakan dalam pembelajaran al-Qur'an. Namun dalam standarisasi metode ini
harus menyesuaikan dengan kompetensi dari pendidik sendiri. Kalaupun
menggunakan metode seperti ummi, yanbu'a, dan wafa ada standar khusus yang
dikoordinasi oleh Tim tersebut. Sebenarnya bukan hanya metode tersebut yang
mengharuskan adanya sertifikasi pendidik al-Qur'an, metode-metode yang lainpun
akan lebih baik ketika tenaga pendidik sudah pernah mengikuti pelatihan ataupun
sertifikasi sesuai metode yang akan digunakan.
4. Standar SDM atau pendidik
Pendidik merupakan unsur yang urgen dalam
pendidikan di TKA/TPA. Karena dialah yang berinteraksi langsung dengan para
santri dalam pembelajaran al-Qur'an. Untuk itu menentukan tentang standar
pendidik menjadi penting dalam pembelajaran al-Qur'an. Diantaranya adalah
kompetensi dari pendidik tersebut yang harus memenuhi beberapa kriteria
diantaranya adalah bacaan, hafalan, dan kemampuan menulis al-Qur'an.
5. Standar Santri
Santri disini perlu distandarisasi agar lebih
mudah dalam melaksanakan pembelajaran al-Qur'an. Misalanya dengan memetakan
kemampuan santri agar memudahkan dalam pembelajaran. Artinya sebelum mengikuti
kegiatan belajar al-Qur'an santri di Tes untuk melihat kompetensinya
selanjutnya dibedakan berdasarkan kelasnya masing-masing.
6. Standar Proses
Standar proses perlu ditetapkan oleh TKA/TPA
masing-masing agar menghasilkan lulusan yang berkualitas. Karena dalam kerangka
berfikir sebuah pendidikan diantara input dan output terdapat process.
Mutu proses dalam belajar mengajar Al-Qur'an yang dilakukan dengan efektif,
efisien dan menyenangkan. Karena sebaik apapun input dan perencanaannya namun
ketika dalam prosesnya kurang baik maka yang dihasilkannya pun akan kurang
baik.
7. Standar Penilaian
Penilaian merupakan bagian integral dalam
pendidikan. Dalam pembelajaran al-Qur'an perlu dilakukan penilaian untuk
mengetahui ketercapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. penilaian juga
dilakukan untuk menentukan kenaikan jenjang dalam pembelajaran al-Qur'an apakah
sudah layak atau belum.
Dari beberapa standar yang dijelaskan di atas sebenarnya masih banyak lagi apabila ingin ditambahkan delam penetapan standar mutu seperti standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan. Seperti yang dijelaskan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah RI 2005). Selanjutnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara umum dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Dalam penjaminan mutu eksternal untuk pendidikan non formal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) yang merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah RI 2005).
Jika kita melihat lembaga pembelajaran al-Qur'an saat ini terutama di
kabupaten Musi Rawas sebagian besar belum terdaftar secara legal formal di
Kementerian Agama. Namun secara substansi keberadaan TKA/TPA memberikan
sumbangsih yang luar biasa dalam mengajarkan al-Qur'an sampai di daerah-daerah
terpencil dalam memberantas buta baca tulis al-Qur'an dan mengeluarkan para hafidz/hafizdah
dengan segenap kemampuannya. Hal ini yang perlu mendapat apresiasi kepada pihak
terkait terutama tenaga pendidik yang sudah berjuang dengan keikhlasannya
mendidik para generasi Qur'ani untuk peradaban masa depan.
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran alQur'an tersebut salah satunya
adalah dengan cara menerapkan sistem
penjaminan mutu disetiap TKA/TPA masing-masing di Kabupaten Musi Rawas.
Tentunya dengan mempertimbangkan landasan-landasan dan prinsip yang ada di
dalam aturan yang berlaku. Di samping juga dengan mempertimbangkan keadaan
objektif dari TKA/TPA masing-masing. Dengan adanya sistem penjaminan mutu
walaupun secara internal saja saya kira akan mampu untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
H. Penutup
Sistem penjaminan mutu pembelajaran al-Qur'an adalah suatu kegiatan yang
sistematis dalam menetapkan dan memenuhi standar yang ingin dicapai untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas pembelajaran al-Qur'an sehingga dapat
memuaskan pelanggan atau penggunanya. Penetapan standar mutu pembelajaran
alQur'an dapat dilakukan dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan yaitu
Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, proses pembelajaran, penilaian
pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan,
standar pembiayaan dan pengelolaan. Namun perlu diperhatikan dalam penetapan
standar tersebut harus mempertimbangkan kesepakatan dari berbagai pihak yang
terkait dalam pembelajaran al-Qur'an di TKA/TPA masing-masing dan juga keadaan
objektif di TKA/TPA.
Penerapan sistem penjaminan mutu tersebut dilakukan dengan langkah-langkah pertama
perencanaan/penetapan standar yang diinginkan, kedua pelaksanaan, ketiga
evaluasi, keempat pengendalian dan kelima peningkatan. Keterbatasan dan kekurangan yang
terjadi di TKA/TPA untuk menerapkan sistem penjaminan mutu secara mandiri mulai
dari menyusun standar mutu, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan
memperbaiki/ meningkatkan mutu pembelajaran al-Qur'an perlu dibina dan didampingi
dengan memberikan dukungan baik secara moril maupun materil. Dukungan dari
berbagai pihak terutama dari pemerintah kabupaten Musi Rawas, Kementerian
Agama, Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), serta
lembaga-lembaga lain yang dapat membantu dalam membina dan meningkatkan mutu
TKA/TPA yang ada dengan berbagai kondisinya di Kabupaten Musi Rawas sangat
dibutuhkan. Apabila sinergi dari berbagai pihak tersebut berjalan dengan baik
maka Musi Rawas Religius yang dicita-citakan dengan indikator
memberantas buta baca tulis al-Qur'an dan meningkatkan kualitas dan kuantitas
para hafidz/hafidzah akan mampu untuk dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Bancin, Aswin. 2018, Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Jurnal Manajemen
Pendidikan Indonesia 9(1): 1–12.
Direktorat Penjamin Mutu, 2018. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Jakarta: Kemenristekdikti.
Kementerian Agama RI, 2013. Pedoman Kurikulum Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an
(TKA/TKQ) Dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ). Jakarta: Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Kusuma, Yuanda, 2018. Model-Model Perkembangan Pembelajaran BTQ di TPQ/TPA di
Indonesia. J-PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 5(1).
http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/jpai/article/view/6520, accessed
November 1, 2019.
Meirawan, Danny, 2010. Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Sebagai Upaya
Pengendalian Mutu Pendidikan Secara Nasional dalam Otonomi Pendidikan (2): 12.
Nur, Oleh T., and hari, 2019.Pengertian
Quality Assurance (Penjaminan mutu). The Najans Blog. https://www.wuryantoro.com/2019/03/pengertian-quality-assurance-penjaminan.html,
accessed November 4, 2019.
Peraturan Pemerintah RI, 2005. Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidkan.
Qisom, Shobikhul, 2019. Buku Pintar Guru Al Qur’an. Surabaya: Yayasan
Syafa’atul Qur’an.
Sutrisno, Abu Zakaria, 2018. Panduan Lengkap Mengajar Taman Pendidikan
Al-Qur’an (TPA). Jawa Tengah: Yayasan Hubbul Khoir.
TIM Quran LPIT Thariq bin Ziyad, 2019. Sistem Penjaminan Mutu Quran LPIT Thariq
bin Ziyad: 19.
Ummi Foundation, 2017. 10 Pilar Mutu Ummi Foundation. Ummi Foundation.
http://ummifoundation.org/beta/detailpost/10-pilar-mutu-ummi-foundation,
accessed November 6, 2019.
Unadira, Danastri Luna Badira, 2017. Apa Yang Dimaksud Dengan Penjaminan Mutu
(Quality Assurance) Dalam Konteks Manajemen Proyek?-Komputer/Sistem Informasi -Dictio
Community. https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-penjaminan-mutu-quality-assurance-dalam-konteks-manajemen-proyek/12836,
accessed November 7, 2019.
Zubaedi, 2012. Isu-Isu Baru Dalam Diskursus Filsafat Pendidikan Islam Dan
Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Posting Komentar