Pengertian Syari’ah, Hukum Islam, Fiqh dan Ushul Fiqh
Memahami Pengertian Syari’ah, Hukum Islam, Fiqh dan Ushul Fiqh
Pengertian
Syari’ah
Syari’ah secara bahasa diartikan “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan
yang harus diikuti”. Sesuai dengan al-Qur’an Surat Al-Maidah: 48, Al-Syura’:
13, Al-Jasiyah: 18. Syariah juga didefinisikan dengan “segala titah Allah yang
berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”.[1]
Menurut Syaltut syari’ah adalah “hukum dan aturan yang telah ditetapkan
Allah kepada hambanya untuk dipatuhi dalam menjalin hubungannya dengan Allah, sesama
manusia dan alam semesta”.[2]
Menurut Manna’ Al-Qaththan yang dikutip Ahmad sarwat syari’at adalah “apa
yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang
telah dibawa oleh Nabi dari para Nabi,
baik yang berhubungan
dengan aqidah, ibadah,
muamalah, akhlaq dan berbagai aturan kehidupan”.[3]
Dari berbagai definnisi di atas syari’ah adalah apa-apa yang dinisbahkan
kepada Nabi Muhammad SAW berupa hukum tentang perbuatan manusia tentang
berbagai kewajiban, perintah, larangan yang dikomunikasikan kepada Rasul guna
untuk dijadikan pedoman hidup agar bahagia dunia dan akhirat. Syariat tersebut
berbentuk system aturan hukum tertentu yang mengatur kehidupan manusia yang
diturunkan kapada Nabi dan Rasul tertentu.[4]
Hukum Islam
Hukum dalam
arti sederhana diartikan “seperangkan peraturan tentang tingkah laku manusia
yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang yang diberi wewenang oleh
masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Hukum Islam
adalah "seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia mukallaf
yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam berdasarkan
wahyu Allah dan atau Sunnah Rasul”.[5]
Kata
“seperangkat peraturan” menjelaskan bahwa yang dimaksud hukum Islam itu adalah
peraturan-peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan
yang mengikat. Kata "yang berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul"
menunjukkan bahwa sistem aturan itu berasal dan didasarkan pada wahyu Allah dan
sunnah Rasul.
Kata “tingkah
laku manusia mukallaf” mengandung arti bahwa hukum Islam itu hanya
engatur tindak lahir dari manusia yang dikenai hukum. Peraturan tersebut
berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran
wahyu Allah dan sunnah Rasul itu, yang dimaksud dalam hal ini adalah umat
Islam. Bila artian sederhana tentang “hukum Islam” itu dihubungkan kepada
pengertian “fiqh” dapat dikatakan bahwa
yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah yang bernama fiqh
dalam literature Islam yang berbahasa Arab.[6]
Kajian tentang
hukum Islam terdiri dari dua bidang utama, masing-masing dengan cakupan yang luas,
yaitu:
a.
Kajian
tentang peraturan perangkat terinci yang bersifat amaliah dan harus diikuti
umat Islam dalam kehidupan beragama (fiqh).
b.
Kajian
tentang ketentuan serta cara dan usaha yang sistematis dalam menghasilkan perangkat
peraturan yang terinci (Ushul Fiqh).[7]
Fiqh
Kata fiqh (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad, yang berarti mengerti secara langsung atau hanya mengerti saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang berarti mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.[8] Menurut Abuddin Nata fiqh berasal dari bahasa arab faqiha, yafqahu fiqhan, yang berarti to understand (memahami), comprehend (memahami, mengerti), ti have knowledge (menddapatkan pengetahuan), have legal knowledge (mendapat pengetahuan tentang hukum), to teach (mengajar), instruct (mengajar), to study the fqh (mempelajari fikih), to the acquisition of knowledge (menguasai pengetahuan), to gain information (mendapatkan berita), get a clear picture (mendapat gambaran yang jelas), abtain a clear ideas (mendapatkan pemikiran yang jelas). Menurut bahasa, fiqh diartikan pintar, cerdas, paham, dan apabila dijadikan kata kerja, maka ia berarti memikirkan, mempelajari, memahami. Orangnya dinamakan faqih, dan kalau banyak disebut fuqaha. Kata fiqh dan tafaqquh, yang keduanya berarti pemahaman yang mendalam.[9]
Sedangkan
secara istilah, kata fiqh didefinisikan
oleh para ulama dengan
berbagai definisi yang
berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong,
tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqh itu
sendiri. Ilmu Fiqh adalah “sekelompok hukum tentang amal perbuatan
manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci”.[10]
Menurut Sobhi Mahmasanni fiqh berarti
ilmu untuk mengetahui masalah-maslah hukum secara praktis. Fiqh juga
berarti ilmu untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum far’i (cabang)
dari syari’at yang diperoleh dari dalil-dalil perincian syari’at.[11]
Menurut Murthada Muthahhari, bahwa menurut terminologi al-Qur’an dan al-Sunnah,
fiqh ialah pengetahuan yang luas dan mendalam tentang perintah-perintah
dan realitas Islam, dan tidak mempunyai relevansi khusus dengan definisi
tertentu. Namun demikian menurut terminologi ulama, kata ini secara perlahan
menjadi makna khusus diaplikasikan pada permaslahan mendalam tentang
hukum-hukum Islam.[12]
Menurut Abu Ishak yang dikutip oleh Nasaruddin
Razak, fiqh adalah memahami apa yang tersirat. Kemudian definisi
diperkembangkan dalam ilmu hukum Islam, fiqh berarti ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan jalan rasio
berdasarkan alasan-alasan terperinci.[13] Ada pun
definisi yang lebih
mencakup ruang lingkup istilah fiqh yang dikenal para
ulama adalah “Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan
nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci”.[14]
Ushul Fiqh
Secara bahasa usul berarti pokok, dalil dan
dasar. Sedangkan fiqh
berarti pemahaman yang
mendalam tentang suatu
ilmu dan membutuhkan potensi
akal. Ushul fiqh secara
istilah adalah ilmu tentang metode penetapan hukum Islam
dari dalil yang terperinci.[15] Ushul adalah bentuk
jamak dari kata "al-Ashl" yang diartikan apa yang dibangun di
atasnya yang selainnya, seperti 'pokok dari tembok' yaitu pondasinya, dan pokok
dari cabang dan ranting-rantingnya adalah pohon.[16]
Ulama
Syafi’iyah mendefinisikan ushul
fiqh sebagai ilmu tentang
dalil-dalil hukum syara’
secara umum, metode
penetapan hukum dari dalil
dan kriteria seorang
mujtahid. Sedangkan ulama Hanafiyah, Malikiyyah
dan Hanabilah mendefinisikan ushul
fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengistinbatkan hukum
dari dalil tafsili (terperinci),
dengan kata lain ushul fiqh
adalah ilmu tentang kaidah-kaidah
tersebut.[17]
[1]Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup, 2010), hal. 2.
[2]Ibid., hal. 4
[3]Ahmad Sarwat, Fikih
Kehidupan (1): Ilmu Fikih. (Jakarta Selatan: DU Publishing, 2011), hal. 33
[4]Hafsah, Pembelajaran
Fiqh. (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2016), hal. 2.
[5]Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh. hal. 9
[6]Ibid., hal. 10
[7]Ibid.,
[8]Ahmad Sarwat, Fikih Kehidupan...... hal. 25
[9]Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif. (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2011), hal. 240
[10]Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2013), hal. 298
[11]Ibid., hal. 241
[12]Murthada Muthahhari, Pengantar Ilmu-Ilmu Islam: Ushul Fiqh, Hikmah
Amaliah, Fiqh Logika, Kalam, Irfan, Filsafat. (trj.), Ibrahim Husain
al-Habsyi, dkk, dari judul asli Asy’na’i ba ‘Ulum-e Islami, (Jakarta:
Pustaka Zahra, 2003), hal. 50
[13]Nasaruddin Razak, Dienul Islam. (Bandung: Al-Ma’arif, 1977), hal.
251 dalam Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif. hal. 241
[14]Ahmad Sarwat, Fikih Kehidupan...... hal. 28
[15]Munadi, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh. (Sulawesi: Unimal Press, 2017),
hal. 5
[16]Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Prinsip Ilmu
Ushul Fiqh. (trj.), Abu Shilah & Ummu Shilah dengan judul asli Al-Ushul
min ‘Ilmil Ushul. (Tholib Wordpress.com, 2007), hal. 2
[17]Munadi, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh. hal. 5
Posting Komentar