Pengertian Syari’ah, Hukum Islam, Fiqh dan Ushul Fiqh

Daftar Isi

 Memahami Pengertian Syari’ah, Hukum Islam, Fiqh dan Ushul Fiqh

Syari’ah, Hukum Islam, Fiqh dan Ushul Fiqh

Pengertian Syari’ah

Syari’ah secara bahasa diartikan “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”. Sesuai dengan al-Qur’an Surat Al-Maidah: 48, Al-Syura’: 13, Al-Jasiyah: 18. Syariah juga didefinisikan dengan “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”.[1] Menurut Syaltut syari’ah adalah “hukum dan aturan yang telah ditetapkan Allah kepada hambanya untuk dipatuhi dalam menjalin hubungannya dengan Allah, sesama manusia dan alam semesta”.[2] Menurut Manna’ Al-Qaththan yang dikutip Ahmad sarwat syari’at adalah “apa yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh Nabi dari para Nabi,  baik  yang  berhubungan  dengan  aqidah,  ibadah,  muamalah, akhlaq dan berbagai aturan kehidupan”.[3] Dari berbagai definnisi di atas syari’ah adalah apa-apa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa hukum tentang perbuatan manusia tentang berbagai kewajiban, perintah, larangan yang dikomunikasikan kepada Rasul guna untuk dijadikan pedoman hidup agar bahagia dunia dan akhirat. Syariat tersebut berbentuk system aturan hukum tertentu yang mengatur kehidupan manusia yang diturunkan kapada Nabi dan Rasul tertentu.[4]


Hukum Islam

Hukum dalam arti sederhana diartikan “seperangkan peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Hukum Islam adalah "seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam berdasarkan wahyu Allah dan atau Sunnah Rasul”.[5]

Kata “seperangkat peraturan” menjelaskan bahwa yang dimaksud hukum Islam itu adalah peraturan-peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Kata "yang berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul" menunjukkan bahwa sistem aturan itu berasal dan didasarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul.

Kata “tingkah laku manusia mukallaf” mengandung arti bahwa hukum Islam itu hanya engatur tindak lahir dari manusia yang dikenai hukum. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu Allah dan sunnah Rasul itu, yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam. Bila artian sederhana tentang “hukum Islam” itu dihubungkan kepada pengertian “fiqh” dapat dikatakan bahwa  yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah yang bernama fiqh dalam literature Islam yang berbahasa Arab.[6]

Kajian tentang hukum Islam terdiri dari dua bidang utama, masing-masing dengan cakupan yang luas, yaitu:

a.    Kajian tentang peraturan perangkat terinci yang bersifat amaliah dan harus diikuti umat Islam dalam kehidupan beragama (fiqh).

b.    Kajian tentang ketentuan serta cara dan usaha yang sistematis dalam menghasilkan perangkat peraturan yang terinci (Ushul Fiqh).[7]


 Fiqh

Kata  fiqh  (فقه)  secara  bahasa  punya  dua  makna. Makna pertama  adalah  al-fahmu  al-mujarrad, yang  berarti  mengerti  secara  langsung atau hanya mengerti saja. Makna  yang  kedua  adalah  al-fahmu  ad-daqiq  (الفهم الدقيق), yang  berarti  mengerti  atau  memahami  secara  mendalam dan lebih luas.[8] Menurut Abuddin Nata fiqh berasal dari bahasa arab faqiha, yafqahu fiqhan, yang berarti to understand (memahami), comprehend (memahami, mengerti), ti have knowledge (menddapatkan pengetahuan), have legal knowledge (mendapat pengetahuan tentang hukum), to teach (mengajar), instruct (mengajar), to study the fqh (mempelajari fikih), to the acquisition of knowledge (menguasai pengetahuan), to gain information (mendapatkan berita), get a clear picture (mendapat gambaran yang jelas), abtain a clear ideas (mendapatkan pemikiran yang jelas). Menurut bahasa, fiqh diartikan pintar, cerdas, paham, dan apabila dijadikan kata kerja, maka ia berarti memikirkan, mempelajari, memahami. Orangnya dinamakan faqih, dan kalau banyak disebut fuqaha. Kata fiqh dan tafaqquh, yang keduanya berarti pemahaman yang mendalam.[9] 

Sedangkan  secara  istilah,  kata  fiqh  didefinisikan  oleh para  ulama  dengan  berbagai  definisi  yang  berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqh itu sendiri. Ilmu Fiqh adalah “sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci”.[10]

Menurut Sobhi Mahmasanni fiqh berarti ilmu untuk mengetahui masalah-maslah hukum secara praktis. Fiqh juga berarti ilmu untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum far’i (cabang) dari syari’at yang diperoleh dari dalil-dalil perincian syari’at.[11] Menurut Murthada Muthahhari, bahwa menurut terminologi al-Qur’an dan al-Sunnah, fiqh ialah pengetahuan yang luas dan mendalam tentang perintah-perintah dan realitas Islam, dan tidak mempunyai relevansi khusus dengan definisi tertentu. Namun demikian menurut terminologi ulama, kata ini secara perlahan menjadi makna khusus diaplikasikan pada permaslahan mendalam tentang hukum-hukum Islam.[12]

Menurut Abu Ishak yang dikutip oleh Nasaruddin Razak, fiqh adalah memahami apa yang tersirat. Kemudian definisi diperkembangkan dalam ilmu hukum Islam, fiqh berarti ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan jalan rasio berdasarkan alasan-alasan terperinci.[13] Ada  pun  definisi  yang  lebih  mencakup  ruang  lingkup istilah fiqh yang dikenal para ulama adalah “Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci”.[14]


Ushul Fiqh

Secara bahasa usul berarti pokok, dalil dan dasar. Sedangkan fiqh  berarti  pemahaman  yang  mendalam  tentang  suatu  ilmu  dan membutuhkan  potensi  akal.  Ushul  fiqh  secara  istilah  adalah  ilmu tentang metode penetapan hukum Islam dari dalil yang terperinci.[15] Ushul adalah bentuk jamak dari kata "al-Ashl" yang diartikan apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, seperti 'pokok dari tembok' yaitu pondasinya, dan pokok dari cabang dan ranting-rantingnya adalah pohon.[16]

Ulama  Syafi’iyah  mendefinisikan  ushul  fiqh  sebagai  ilmu tentang  dalil-dalil  hukum  syara’  secara  umum,  metode  penetapan hukum  dari  dalil  dan  kriteria  seorang  mujtahid.  Sedangkan  ulama Hanafiyah,  Malikiyyah  dan  Hanabilah  mendefinisikan  ushul  fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengistinbatkan hukum dari  dalil  tafsili  (terperinci),  dengan  kata  lain  ushul  fiqh  adalah  ilmu tentang kaidah-kaidah tersebut.[17] 


Dari  definisi  di  atas  dapat  dipahami  bahwa ada perbedaan antara syari'ah, Hukum Islam, Fiqih, dan Ushul Fiqh. namun dari keempatnya memiliki keterkaitan dan hubungan yang erat dalam kajian hukum yang berkaitan dengan persoalan hidupnya seperti masalah ibadah, muamalah, munakahat, jinayat dan lain sebagainya.


[1]Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), hal. 2.

[2]Ibid., hal. 4

[3]Ahmad Sarwat, Fikih Kehidupan (1): Ilmu Fikih. (Jakarta Selatan: DU Publishing, 2011), hal. 33

[4]Hafsah, Pembelajaran Fiqh. (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2016), hal. 2.

[5]Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh. hal. 9

[6]Ibid., hal. 10

[7]Ibid.,

[8]Ahmad Sarwat, Fikih Kehidupan...... hal. 25

[9]Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hal. 240

[10]Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013), hal. 298

[11]Ibid., hal. 241

[12]Murthada Muthahhari, Pengantar Ilmu-Ilmu Islam: Ushul Fiqh, Hikmah Amaliah, Fiqh Logika, Kalam, Irfan, Filsafat. (trj.), Ibrahim Husain al-Habsyi, dkk, dari judul asli Asy’na’i ba ‘Ulum-e Islami, (Jakarta: Pustaka Zahra, 2003), hal. 50

[13]Nasaruddin Razak, Dienul Islam. (Bandung: Al-Ma’arif, 1977), hal. 251 dalam Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif. hal. 241

[14]Ahmad Sarwat, Fikih Kehidupan...... hal. 28

[15]Munadi, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh. (Sulawesi: Unimal Press, 2017), hal. 5

[16]Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Prinsip Ilmu Ushul Fiqh. (trj.), Abu Shilah & Ummu Shilah dengan judul asli Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul. (Tholib Wordpress.com, 2007), hal. 2

[17]Munadi, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh. hal. 5


Posting Komentar