Telaah Kurikulum Fiqih di MI dalam Kurikulum Merdeka
Telaah Kurikulum Fiqih di MI dalam Kurikulum Merdeka
Pendahuluan
Fikih
merupakan salah satu bidang studi Islam yang sangat popular dan melekat dalam
kehidupan umat manusia. Mulai dari lahir sampai ke liang lahat, atau mulai
bangun tidur sampai tidur kembali orang berhubungan dengan fikih. Fikih merupakan bagian dari
norma (aturan) yang di dalamnya mengurus hubungan manusia dengan Tuhan-Nya,
antar sesama manusia maupun makhluk lainnya. Fikih dalam aspek ini menekankan
pada kemampuan melaksanakan dan
cara bermuamalah dan beribadah
serta yang dianggap
baik dan benar sesuai ukurannya.(Mansir, 2021) Adanya fikih yang
mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia itu menunjukkan bahwa fikih memiliki ketelibatan dan
kepedulian yang luar biasa terhadap kehidupan manusia, yakni dengan cara
memberikan status hukum pada semua aspek kehidupan tersebut, sehingga menjadi
jelas bagi mereka, dan mendapatkan kepastian untuk melaksanakannya atau
meninggalkannya.
Status hukum pada semua aspek kehidupan diajarkan melalui cara dan di berbagai tempat, salah satunya melalui pembelajaran di Madrasah. Pembelajaran fikih bertujuan memberi bekal peserta didik agar bisa mengetahui dan memahami inti ajaran Islam yang dasar secara detail dan total, baik berupa dalil naqli maupun aqli yang menjalankan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam secara baik. (Nurhayani, 2017)Pembelajaran fiqih merupakan proses pembentukan pengetahuan, sikap dan keterampilan oleh peserta didik melalui kinerja kognitifnya yang berbasis fakta dan fenomena sosial keagamaan yang kontekstual. Dengan demikian Fikih memiliki makna bagi kehidupan peserta didik karena mewarnai cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupannya.
Fiqih sebagai salah satu mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyyah memiliki pengaruh terhadap perkembangan pemaknaan hidup peserta didik. Melalui SKL, standar isi, proses, penilaian, dan struktur kurikulum yang diatur dalam KMA Nomor 347 Tahun 2022 sebagai upaya rencana pengembangan kognitif, keterampilan dan sikap peserta didik. Kurikulum dalam dimensi yang direncanakan atau ditulis menjadi landasan guru dalam kegiatan belajar mengajar. Maka penting untuk mengkaji terlebih dahulu dokumen kurikulum fiqih di MI sesuai dengan peraturan implementasi kurikulum terbaru. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menelaah kurikulum fiqih di MI dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan mata pelajaran fiqih dalam pencapaian SKL di MI dan bagaimana capaian pembelajaran fiqih di MI berdasarkan psikologi perkembangan peserta didik.
Tujuan dan Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih di MI
1.
Tujuan
Pembelajaran
Fikih di madrasah secara bertahap dan holistik diarahkan untuk menyiapkan
peserta didik yang memiliki kompetensi memahami hukum-hukum Islam sehingga
memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait
hubungan dengan Allah Swt maupun sesama manusia dan alam semesta. Pemahaman
keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga
nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan
bertindak untuk menyikapi fenomena
kehidupan. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman
agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham
keagamaan dan kompleksitas kehidupan lainnya secara bertanggung jawab, toleran,
dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, 2022, hlm. 63–64)
2.
Karakteristik
Fikih merupakan sistem atau seperangkat aturan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia (muamallah). Aturan tersebut terkait hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallaah), sesama manusia (hablum minannaas) dan dengan makhluk lainnya (hablum ma'al ghairi) dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan manusia. Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks keindonesiaan sehingga semua perilaku sehari-hari sesuai aturan dan bernilai ibadah serta memiliki dimensi ukhrawi.(Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, 2022, hlm. 64)
Struktur Kurikulum pada MI
Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase: Fase A untuk kelas I dan kelas II; Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan Fase C untuk kelas V dan kelas VI. Total Jam Pelajaran perminggu pada jenjang MI kelas I=1152 (32), kelas II=1224 (34), kelas III-V=1440 (40)dengan asumsi 1 Tahun=36 pekan dan 1 JP=35 menit. Untuk kelas VI= 1280 (40 (JP) dengan asumsi 1 Tahun=32 pekan dan 1 JP=35 menit. Alokasi mata pelajaran fikih di MI dalam 1 tahun pada kelas I-V yaitu 72 (2) JP dan 62 (2) JP untuk kelas VI.(Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, 2022, hlm. 30–31)
Kedudukan Mata Pelajaran fiqih dalam Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI
Mata pelajaran fiqih
memiliki kedudukan yang penting dalam mendukung tercapainya kompetensi lulusan
di Madrasah. Fiqih sebagai salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
(PAI) bertujuan untuk menanamkam sikap, memberikan pemahaman dan keterampilan
kepada peserta didik tentang hukum Islam. Menurut arti harfiah, fiqh berarti
pintar, cerdas, paham. Bila dijadikan kata kerja, maka ia berarti memikirkan,
mempelajari, memahami. Orangnya dinamakan faqih, dan kalau banyak
disebut fuqaha. Kata fiqh dan tafaqquh, yang keduanya
berarti pemahaman yang mendalam.(Abuddin Nata, 2011, hlm. 240) Fiqih berarti ilmu untuk mengetahui masalah-maslah
hukum secara praktis, berarti juga ilmu untuk mengetahui ketentuan-ketentuan
hukum far’i (cabang) dari syari’at yang diperoleh dari
dalil-dalil perincian syari’at.(Nata, 2013, hlm. 298) Definisi yang lebih
mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah “Ilmu yang membahas
hukum-hukum syari’at bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil
dari dalil-dalil secara rinci”.(Ahmad, 2011) Dengan
demikian, pembelajaran fiqih di MI berusaha untuk membimbing peserta didik
untuk mengetahui, memahami, menerapkan hukum-hukum Islam dalam implemantasi
kehidupan nyata sehari-hari.
Pembelajaran
fiqih di Madrasah sangat dibutuhkan sebagai salah satu cara dan jalan untuk
dapat mengerti dan menjabarkan anjuran dan aturan dari Allah SWT dalam
al-Qur’an yang sebagian masih bersifat umum.(Mansir, 2020) Melalui mata pelajaran fikih, berbagai hukum-hukum Islam yang
berasal dari nash alqur’an ataupun
hadits disajikan sebagai konten untuk kegiatan
pembelajaran fiqih di Madrasah. Sehingga diharapkan pembelajaran fiqih
di Madarsah dapat meningkatkan religiusitas siswa melalui berbagai
materi-materi yang disajikan oleh guru.
Mata pelajaran
fiqih berkontribusi dalam pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI. Berdasarkan
KMA 347 2022 memiliki kedudukan tersendiri, terutama pada SKL poin 9 yang
disebutkan bahwa peserta didik memiliki kemampuan bersikap dan berperilaku
dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah peserta didik. hal
ini dikarenakan fiqih memuat
dua hal pokok yaitu pertama tentang
apa yang harus dilakukan seorang hamba Allah dalam hubungannya dengan Allah
penciptanya atau yang disebut ibadah mahdhah (fiqh ibadah). Kedua tentang apa yang harus dilakukan
seorang hamba dalam hubungannya dengan sesama manusia dan lingkungannya yang
disebut ibadah ijtima’iyah atau ibadah sosial (fiqh muamalat).(Amir
Syarifudin, 2013, hlm. 11–12) Dapat disimpulkan bahawa kesesuaian muatan pada mata pelajaran
fiqih yang mampu mendukung dalam mencapai tujuan lulusan MI yang
dicita-citakan.
Kesesuaian Capaian Pembelajaran dengan Fase Perkembangan Anak
Elemen mata pelajaran fiqih terdiri dari (1) Fiqih ibadah; (2)
fiqih muamalah; dan (3) ushul fiqh. Namun untuk menyesuaikan dengan tahapan
perkembangan peserta didik pada fase A dan B mata pelajaran fiqih masih
difokuskan pada fiqih ibadah dan baru di fase C ditambah elemen fiqih muamalah.
Secara psikologi, perkembangan kognitif anak menjadi pertimbangan dalam
menyesuaikan materi. Karena perkembangan fungsi intelektual atau proses
perkembangan kemampuan yang berhubungan dengan pemahaman, pertimbangan, pengolahan
informasi, pemecahan masalah, kesengajaan dan keyakinan, ranah kejiwaan yang
berpusat di otak ini juga berhubungan dengan konasi (kehendak) dan afeksi
(perasaan) yang bertalian dengan ranah rasa.(Pamawi, 2020, hlm. 48)
Kunci keberhasilan
pembelajaran fiqih MI salah satunya
ditentukan oleh materi yang diajarkan. Fiqih di MI sebaiknya menyajikan
materi-materi yang secara realitas itu konkrit dapat dirasakan secara inderawi
dan dapat dialami oleh peserta didik. F.J. Monks, dkk., mengungkapkan bahwa
anak dalam stadium kognitif operasional konkrit (mulai 11 tahun) dapat berpikir operasional dengan catatan bahwa
materi berpikirya ada secara konkrit. (Prastowo, 2015) Mel Silberman menyatakan bahwa belajar yang sesungguhnya tidak
akan terjadi tanpa ada kesempatan untuk berdiskusi, membuat pertanyaan,
mempraktikkan bahkan mengajarkan pada orang lain.(Silberman & diteremahkan
Sarjuli, dkk, 2005, hlm. 5) Di dalam tujuan psikologis sedikitnya ada tujuh faktof yang
melibatkan belajar antara lain: kecerdasan, minat, bakat, perhatian,
kematangan, motif, dan kesiapan.(Nurjan, 2015) Faktor-faktor inilah yang harus sangat diperhatikan oleh seriap
guru supaya mampu mengendalikan dan mengolah proses pembelajaran sehingga dapat
secara langsung efektif, terarah, dan optimal.
Pendidikan agama (termasuk di dalamnya fiqih) dianjurkan untuk diajarkan
ketika anak masih kecil. Dengan tetap melakukan penyesuaian materi dengan fase
perkembangan anak. Menurut Zakiah Darajat, dalam bukunya Ilmu Jiwa Agama
menyatakan bahwa perkembangan agama pada anak sangat ditentukan oleh pendidikan
dan pengalaman yang dilaluinya, terutama pada masa pertumbuhan yang pertama
(masa anak) dari umur 0-12 tahun.(Darajad, 2000, hlm. 58) Seorang anak yang pada masa anak itu tidak mendapat didikan agama
dan tidak pula mempunyai pengalaman keagamaan, maka ia nanti setelah dewasa
akan cenderung kepada sikap negatif terhadap agama.(Jalaluddin, Bandung, hlm. 7) Dengan demikian mendidik fiqih ibadah di MI merupakan langkah
konkrit dalam mengoptimalkan perkembangan agama anak.
Penutup
Mata pelajaran Fikih memiliki kedudukan penting dalam mencapai salah satu Kompetensi Lulusan di MI. Fiqih berkontribusi dalam pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI Berdasarkan KMA 347 2022 yaitu terkait kompetensi peserta didik dalam beribadah dan bermuamalah agar menjadikan fikih sebagai dasar ketentuannya. Sedangkan kesesuaian capaian pembelajaran dengan perkembangan anak bahwa fiqih di MI sudah menyajikan kompetensi-kompetensi yang kompleks terkait fikih ibadah dan muamalah. Kesesuaiannya dapat dioptimalkan dengan penyajian materinya yang konkrit agar dapat dirasakan secara inderawi dan dapat dialami oleh peserta didik. Karena jika dilihat dari perkembangan anak pada fase ini sedang berada dalam stadium kognitif operasional konkrit.
Daftar Pustaka
Abuddin Nata.
(2011). Studi Islam Komprehensif (Pertama).
Ahmad, S.
(2011). Seri Fikih Kehidupan (1): Ilmu Fikih. DU Publishing.
Amir Syarifudin.
(2013). Garis-Garis Besar Fiqih (Pertama). Kencana.
Capaian
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada
Madrasah, Pub. L. No. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3211 (2022).
Darajad, Z.
(2000). Ilmu Jiwa Agama. Kalam.
Jalaluddin.
(Bandung). Psikologi Agama. Remaja Rosdakarya.
Mansir, F.
(2020). Urgensi Pembelajaran Fiqih dalam Meningkatkan Religiusitas Siswa
Madrasah: Pembelajaran Fiqih. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies,
5(2), 167–179. https://doi.org/10.58788/alwijdn.v5i2.538
Mansir, F.
(2021). Analisis model-model pembelajaran fikih yang aktual dalam merespons isu
sosial di sekolah dan madrasah. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 10(1),
Article 1. https://doi.org/10.32832/tadibuna.v10i1.4212
Nata, A. (2013).
Metodologi Studi Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Nurhayani, N.
(2017). Penerapan Metode Simulasi dalam Pembelajaran Fikih Ibadah bagi Ssiwa di
MTS YMPI SEI Tualang Raso Tanjung Balai. ANSIRU PAI : Pengembangan Profesi
Guru Pendidikan Agama Islam, 1(1), Article 1.
https://doi.org/10.30821/ansiru.v1i1.812
Nurjan, S.
(2015). Psikologi Belajar. WADE GRUP.
Pamawi, A.
(2020). Psikologi Belajar. Deepublish.
Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, Pub. L. No. Keputusan Menteri
Agama Nomor 347 (2022).
Prastowo, A.
(2015). Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum 2006 Terhadap Karakteristik
Perkembangan Peserta Didik. Al-Bidayah : Jurnal Pendidikan Dasar Islam, 7(2),
Article 2. https://doi.org/10.14421/albidayah.v7i2.69
Silberman, M.,
& diteremahkan Sarjuli, dkk. (2005). Active Learning. Yappendi.
Posting Komentar