Telaah Kurikulum Fiqih di MI dalam Kurikulum Merdeka

Daftar Isi

 Telaah Kurikulum Fiqih di MI dalam Kurikulum Merdeka


Pendahuluan

Fikih merupakan salah satu bidang studi Islam yang sangat popular dan melekat dalam kehidupan umat manusia. Mulai dari lahir sampai ke liang lahat, atau mulai bangun tidur sampai tidur kembali orang berhubungan dengan fikih. Fikih merupakan bagian dari norma (aturan) yang di dalamnya mengurus hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, antar sesama manusia maupun makhluk lainnya. Fikih dalam aspek ini menekankan pada kemampuan  melaksanakan  dan  cara  bermuamalah dan  beribadah  serta  yang  dianggap  baik  dan  benar  sesuai  ukurannya.(Mansir, 2021) Adanya fikih yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia itu menunjukkan bahwa fikih memiliki ketelibatan dan kepedulian yang luar biasa terhadap kehidupan manusia, yakni dengan cara memberikan status hukum pada semua aspek kehidupan tersebut, sehingga menjadi jelas bagi mereka, dan mendapatkan kepastian untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.

Status hukum pada semua aspek kehidupan diajarkan melalui cara dan di berbagai tempat, salah satunya melalui pembelajaran di Madrasah. Pembelajaran fikih bertujuan memberi bekal peserta didik agar bisa mengetahui dan memahami inti ajaran Islam yang dasar secara detail dan total, baik berupa dalil naqli maupun aqli yang menjalankan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam secara baik. (Nurhayani, 2017)Pembelajaran fiqih merupakan proses pembentukan pengetahuan, sikap dan keterampilan oleh peserta didik melalui kinerja kognitifnya yang berbasis fakta dan fenomena sosial keagamaan yang kontekstual. Dengan demikian Fikih memiliki makna bagi kehidupan peserta didik karena mewarnai cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupannya.

Fiqih sebagai salah satu mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyyah memiliki pengaruh terhadap perkembangan pemaknaan hidup peserta didik. Melalui SKL, standar isi, proses, penilaian, dan struktur kurikulum yang diatur dalam KMA Nomor 347 Tahun 2022 sebagai upaya rencana pengembangan kognitif, keterampilan dan sikap peserta didik. Kurikulum dalam dimensi yang direncanakan atau ditulis menjadi landasan guru dalam kegiatan belajar mengajar. Maka penting untuk mengkaji  terlebih dahulu dokumen kurikulum fiqih di MI sesuai dengan peraturan implementasi kurikulum terbaru. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menelaah kurikulum fiqih di MI dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan mata pelajaran fiqih dalam pencapaian SKL di MI dan bagaimana capaian pembelajaran fiqih di MI berdasarkan psikologi perkembangan peserta didik.


Tujuan dan Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih di MI

1.    Tujuan

Pembelajaran Fikih di madrasah secara bertahap dan holistik diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami hukum-hukum Islam sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah Swt maupun sesama manusia dan alam semesta. Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak  untuk menyikapi fenomena kehidupan. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan lainnya secara bertanggung jawab, toleran, dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara  Indonesia yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, 2022, hlm. 63–64)

2.    Karakteristik

Fikih merupakan sistem atau seperangkat aturan syariat yang berkaitan  dengan perbuatan manusia (muamallah). Aturan tersebut terkait hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallaah), sesama manusia (hablum minannaas) dan dengan makhluk lainnya (hablum ma'al ghairi) dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan manusia. Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks  keindonesiaan sehingga semua perilaku sehari-hari sesuai aturan dan bernilai  ibadah serta memiliki dimensi  ukhrawi.(Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, 2022, hlm. 64)


Struktur Kurikulum pada MI

Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase: Fase A untuk kelas I dan kelas II; Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan Fase C untuk kelas V dan kelas VI. Total Jam Pelajaran perminggu pada jenjang MI kelas I=1152 (32), kelas II=1224 (34), kelas III-V=1440 (40)dengan asumsi 1 Tahun=36 pekan dan 1 JP=35 menit. Untuk kelas VI= 1280 (40 (JP) dengan asumsi 1 Tahun=32 pekan dan 1 JP=35 menit. Alokasi mata pelajaran fikih di MI dalam 1 tahun pada kelas I-V yaitu 72 (2) JP dan 62 (2) JP untuk kelas VI.(Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, 2022, hlm. 30–31)

Kedudukan Mata Pelajaran fiqih dalam Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI

Mata pelajaran fiqih memiliki kedudukan yang penting dalam mendukung tercapainya kompetensi lulusan di Madrasah. Fiqih sebagai salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) bertujuan untuk menanamkam sikap, memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta didik tentang hukum Islam. Menurut arti harfiah, fiqh berarti pintar, cerdas, paham. Bila dijadikan kata kerja, maka ia berarti memikirkan, mempelajari, memahami. Orangnya dinamakan faqih, dan kalau banyak disebut fuqaha. Kata fiqh dan tafaqquh, yang keduanya berarti pemahaman yang mendalam.(Abuddin Nata, 2011, hlm. 240) Fiqih berarti ilmu untuk mengetahui masalah-maslah hukum secara praktis, berarti juga ilmu untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hukum far’i (cabang) dari syari’at yang diperoleh dari dalil-dalil perincian syari’at.(Nata, 2013, hlm. 298) Definisi yang  lebih  mencakup  ruang  lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah “Ilmu yang membahas hukum-hukum syari’at bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci”.(Ahmad, 2011) Dengan demikian, pembelajaran fiqih di MI berusaha untuk membimbing peserta didik untuk mengetahui, memahami, menerapkan hukum-hukum Islam dalam implemantasi kehidupan nyata sehari-hari.

Pembelajaran fiqih di Madrasah sangat dibutuhkan sebagai salah satu cara dan jalan untuk dapat mengerti dan menjabarkan anjuran dan aturan dari Allah SWT dalam al-Qur’an yang sebagian masih bersifat umum.(Mansir, 2020) Melalui mata pelajaran fikih, berbagai hukum-hukum Islam yang berasal dari nash alqur’an ataupun hadits disajikan sebagai konten untuk kegiatan  pembelajaran fiqih di Madrasah. Sehingga diharapkan pembelajaran fiqih di Madarsah dapat meningkatkan religiusitas siswa melalui berbagai materi-materi yang disajikan oleh guru.

Mata pelajaran fiqih berkontribusi dalam pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI. Berdasarkan KMA 347 2022 memiliki kedudukan tersendiri, terutama pada SKL poin 9 yang disebutkan bahwa peserta didik memiliki kemampuan bersikap dan berperilaku dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah peserta didik. hal ini dikarenakan fiqih memuat dua hal pokok yaitu pertama tentang apa yang harus dilakukan seorang hamba Allah dalam hubungannya dengan Allah penciptanya atau yang disebut ibadah mahdhah (fiqh ibadah). Kedua tentang apa yang harus dilakukan seorang hamba dalam hubungannya dengan sesama manusia dan lingkungannya yang disebut ibadah ijtima’iyah atau ibadah sosial (fiqh muamalat).(Amir Syarifudin, 2013, hlm. 11–12) Dapat disimpulkan bahawa kesesuaian muatan pada mata pelajaran fiqih yang mampu mendukung dalam mencapai tujuan lulusan MI yang dicita-citakan.


Kesesuaian Capaian Pembelajaran dengan Fase Perkembangan Anak

Elemen mata pelajaran fiqih terdiri dari (1) Fiqih ibadah; (2) fiqih muamalah; dan (3) ushul fiqh. Namun untuk menyesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik pada fase A dan B mata pelajaran fiqih masih difokuskan pada fiqih ibadah dan baru di fase C ditambah elemen fiqih muamalah. Secara psikologi, perkembangan kognitif anak menjadi pertimbangan dalam menyesuaikan materi. Karena perkembangan fungsi intelektual atau proses perkembangan kemampuan yang berhubungan dengan pemahaman, pertimbangan, pengolahan informasi, pemecahan masalah, kesengajaan dan keyakinan, ranah kejiwaan yang berpusat di otak ini juga berhubungan dengan konasi (kehendak) dan afeksi (perasaan) yang bertalian dengan ranah rasa.(Pamawi, 2020, hlm. 48)

Kunci  keberhasilan pembelajaran fiqih MI salah satunya  ditentukan oleh materi yang diajarkan. Fiqih di MI sebaiknya menyajikan materi-materi yang secara realitas itu konkrit dapat dirasakan secara inderawi dan dapat dialami oleh peserta didik. F.J. Monks, dkk., mengungkapkan bahwa anak dalam stadium kognitif operasional konkrit (mulai 11 tahun) dapat berpikir operasional dengan catatan bahwa materi berpikirya ada secara konkrit. (Prastowo, 2015) Mel Silberman menyatakan bahwa belajar yang sesungguhnya tidak akan terjadi tanpa ada kesempatan untuk berdiskusi, membuat pertanyaan, mempraktikkan bahkan mengajarkan pada orang lain.(Silberman & diteremahkan Sarjuli, dkk, 2005, hlm. 5) Di dalam tujuan psikologis sedikitnya ada tujuh faktof yang melibatkan belajar antara lain: kecerdasan, minat, bakat, perhatian, kematangan, motif, dan kesiapan.(Nurjan, 2015) Faktor-faktor inilah yang harus sangat diperhatikan oleh seriap guru supaya mampu mengendalikan dan mengolah proses pembelajaran sehingga dapat secara langsung efektif, terarah, dan optimal.

Pendidikan agama (termasuk di dalamnya fiqih) dianjurkan untuk diajarkan ketika anak masih kecil. Dengan tetap melakukan penyesuaian materi dengan fase perkembangan anak. Menurut Zakiah Darajat, dalam bukunya Ilmu Jiwa Agama menyatakan bahwa perkembangan agama pada anak sangat ditentukan oleh pendidikan dan pengalaman yang dilaluinya, terutama pada masa pertumbuhan yang pertama (masa anak)  dari umur 0-12 tahun.(Darajad, 2000, hlm. 58) Seorang anak yang pada masa anak itu tidak mendapat didikan agama dan tidak pula mempunyai pengalaman keagamaan, maka ia nanti setelah dewasa akan cenderung kepada sikap negatif terhadap agama.(Jalaluddin, Bandung, hlm. 7) Dengan demikian mendidik fiqih ibadah di MI merupakan langkah konkrit dalam mengoptimalkan perkembangan agama anak.

Penutup

Mata pelajaran Fikih memiliki kedudukan penting dalam mencapai salah satu Kompetensi Lulusan di MI. Fiqih berkontribusi dalam pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI Berdasarkan KMA 347 2022 yaitu terkait kompetensi peserta didik dalam beribadah dan bermuamalah agar menjadikan fikih sebagai dasar ketentuannya. Sedangkan kesesuaian capaian pembelajaran dengan perkembangan anak bahwa fiqih di MI sudah menyajikan kompetensi-kompetensi yang kompleks terkait fikih ibadah dan muamalah. Kesesuaiannya dapat dioptimalkan dengan penyajian materinya yang konkrit agar dapat dirasakan secara inderawi dan dapat dialami oleh peserta didik. Karena jika dilihat dari perkembangan anak pada fase ini sedang berada dalam stadium kognitif operasional  konkrit.


Daftar Pustaka

Abuddin Nata. (2011). Studi Islam Komprehensif (Pertama).

Ahmad, S. (2011). Seri Fikih Kehidupan (1): Ilmu Fikih. DU Publishing.

Amir Syarifudin. (2013). Garis-Garis Besar Fiqih (Pertama). Kencana.

Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah, Pub. L. No. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3211 (2022).

Darajad, Z. (2000). Ilmu Jiwa Agama. Kalam.

Jalaluddin. (Bandung). Psikologi Agama. Remaja Rosdakarya.

Mansir, F. (2020). Urgensi Pembelajaran Fiqih dalam Meningkatkan Religiusitas Siswa Madrasah: Pembelajaran Fiqih. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies, 5(2), 167–179. https://doi.org/10.58788/alwijdn.v5i2.538

Mansir, F. (2021). Analisis model-model pembelajaran fikih yang aktual dalam merespons isu sosial di sekolah dan madrasah. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 10(1), Article 1. https://doi.org/10.32832/tadibuna.v10i1.4212

Nata, A. (2013). Metodologi Studi Islam. PT. Raja Grafindo Persada.

Nurhayani, N. (2017). Penerapan Metode Simulasi dalam Pembelajaran Fikih Ibadah bagi Ssiwa di MTS YMPI SEI Tualang Raso Tanjung Balai. ANSIRU PAI : Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.30821/ansiru.v1i1.812

Nurjan, S. (2015). Psikologi Belajar. WADE GRUP.

Pamawi, A. (2020). Psikologi Belajar. Deepublish.

Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, Pub. L. No. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 (2022).

Prastowo, A. (2015). Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum 2006 Terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik. Al-Bidayah : Jurnal Pendidikan Dasar Islam, 7(2), Article 2. https://doi.org/10.14421/albidayah.v7i2.69

Silberman, M., & diteremahkan Sarjuli, dkk. (2005). Active Learning. Yappendi.


Posting Komentar