5 Nasihat Pernikahan Gus Mus

Daftar Isi

Nasihat Pernikahan dari KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus)

Gambar KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus)


KH. Ahmad Mustofa Bisri atau lebih dikenal dengan nama Gus Mus merupakan salah seorang Kyai di Indonesia yang memilik kharismatik tersendiri. Kedalaman lmunya bisa kita lihat dalam penyampaian diberbagai kajian dan pengajian rutin beliau, serta karya-karyanya berupa buku, puisi, dan lainnya sudah tersbar di dunia nyata dan dunia maya juga banyak kita jumpai. Beliau merupakan pimpinan pondok pesantren Raudlatut Thalibin yang berada di Jawa Tengah di Daerah Leteh, Rembang. Dalam salah satu nasihat beliau tentang pernikahan di sebuah vidio pendek chanel youtube Vira Choliq yang begitu dalam dan menyentuh hati. Ada lima pesan beliau terkait dengan nasihat pernikahan dalam vidio tersebut yaitu:

 

1.        Niat yang baik

Niat itu nomer satu, jika niat pernikahan baik, insyaalaah dalam menjalani kehidupan juga akan baik. Jadi diatur dulu niatnya nikah untuk ibadah mengikuti sunnahnya Nabi Muhammad Saw. Niat ibadah itu dilakukan supaya pernikahan bisa langgeng, bisa baik bukan hanya dengan suami istri tapi juga dengan siapa saja.

2.        Tetaplah menjadi manusia

Maksudnya pasangan kita itu bukan malaikat apalagi setan. Kalau malaikat tidak pernah salah, kalau setan tidak pernah benar, sedangkan kita manusia bisa benar dan bisa salah, bisa lupa dan bisa ingat.  Karena kita memandang sebagai manusia kita bisa memaklumi kalau pasangan kita ada khilaf, ada kelupaanya.

3.        Memahami dalilnya masing-masing

Harus faham dengan dalilnya masing-masing antara laki-laki dan perempuan, jangan terbalik-balik, karena dalilnya istri itu berbeda dengan dalilnya suami. Misalnya dalil Alqur’an Surat An-Nisa ayat 34 dipegang oleh istri. Sedangkan suami memegang dalail tentang bagaimana memuliakan istri, misalnya hadits nabi “Ma Akram al Nisa Illa Karim wa Ma Ahanahunna Illa Laim (Tidaklah menghormati perempuan kecuali laki-laki yang terhormat dan tidak merendahkan mereka kecuali laki-laki yang berhati rendah).

4.        Jangan berlebih-lebihan dalam segala hal

Supaya kita tetap baik kepada pasangan, tetap melaksanakan shalat, tetap berjuang, tetap ngaji/belajar, jangan berlebihan dalam segala hal. Karena orang yg brlebih-lebihan dalam segala hal, tidak bisa adil sejak berfikir, tidak bisa istiqomah.  Karena syarat adil dan istiqomah adalah tidak berlebih-lebihan dalam segala hal.

5.        Jangan melupakan Allah

Ada kesulitan apapun, sekecil apapun, sebesar apapun, mintalah kepada Gusti Allah Ta’ala. Bagaimanapun kemampuanmu, hebatmu, jangan pernah lupa memohon kepada Allah Ta'ala.

Penulis mencoba sedikit mengeksplorasi poin-poin di atas karena jika kita lihat masing-masing poin nasihat di atas memiliki pengetahuan yang begitu luas sebagai bahan renungan pasangan suami istri ataupun calon pengantin. Pada poin satu (1) pentingnya niat yang baik dalam melangsungkan pernikahan, selain untuk menyalurkan hasrat biologis manusia sesuai dengan syari’at Islam, pernikahan juga merupakan bagian dari ibadah. Niat ini sebagai pondasi dasar bagi kedua pasangan karena di dalamnya tersirat sebuah tujuan, jika dari awal tujuannya sudah ditetapkan dengan sesuatu yang baik maka setiap  langkah yang dilakukan juga akan berorientasi pada tujuan baik tersebut. Poin dua (2) sebagai sebuah nasihat kesadaran bahwa kita hanya manusia yang memiliki banyak kemungkinan-kemungkinan. Terkadang melakukan kebenaran dilain waktu terkadang kita melakukan kesalahan. Jika kedua pasangan menyadari hal yang demikian maka problematika rumah tangga akan mudah diredam jika kadang-kadang terjadi kekhilafan atau kelupaan yang dilakukan salah satu pasangan.

Poin tiga (3) Dalil merupakan petunjuk sebagai dasar atau landasan atau pedoman seseorang dalam berfikir dan melakukan sesuatu. Dalam Islam sendiri dalil utama yang digunakan adalah Alqur’an dan Hadits. Jadi bagaimana pasangan memegang dalilnya masing-masing, jangan sampai tertukar satu sama lain. Karena jika tertukar dalam penempatanya juga akan berdampak fatal dalam keluarga. Misalnya dalil QS An-Nisa ayat 34 yang seharusnya dipegang istri malah digunakan suami untuk mengintimidasi atau menekan istri walaupun belum tau perbuatanya benar atau salah, atau istri yang merasa harus dimuliakan berdasarkan dalil dari hadits kemudian berani menuntut suami dengan hal-hal yang tidak dibenarkan. Sehingga dalam praktik menggunakan dalil tersebut hanya sebagai pembenaran atas perilakunya masing-masing. Jika pemakaian dalil tersebut digunakan masing-masing dengan tepat, maka kedua belah pihak akan saling menjaga perbuatannya dalam membangun keharmonisan rumah tangga.

Poin empat (4) berlebih-lebihan dalam segala hal juga tidak baik dilakukan pasangan. Entah itu mencintai suami atau istri, memuji suami atau istri atau perbuatan lainnya. Maka perlu mengontrol diri agar tetap berada di tengah atau sedang-sedang saja sehingga mampu mewujudkan sikap cinta, kasih dan sayang yang ajeg/tetap dalam membangun keluarga. Menurut gus mus sagala hal tidak dapat istiqomah dan adil jika dilakukan secara berlebih-lebihan. Poin lima (5) sebagai salah satu nasihat yang sangat mendalam dari gus Mus tersebut jangan pernah melupakan Allah. Dalam membangun rumah tangga sudah barang tentu akan menghadapi banyak masalah, mulai dari keharmonisan pasangan atau ribut/cekcok dengan pasangan, masalah ekonomi, masalah anak, dan masalah-masalah keluarga lainnya yang datang silih berganti. Disini pesan Gus Mus jangan pernah kita merasa hebat dan angkuh untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut sendiri. Sekecil apapun masalah yang kita hadapi agar memohon kepada Allah Ta’ala, dengan artian jangan pernah kita melupakan Allah dalam membangun keluarga yang saling menyejukkan dan salaing menentramkan.

Akad nikah bukan sekedar ucapan untuk mengesahkan ikatan lahir batin antara pria dan wanita, tetapi di dalamnya terdapat tanggung jawab lahir batin diantara suami dan istri. Alqur’an menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat, antara lain ayat 21 surat an-Nisa. Dalam ayat tersebut, ikatan perkawinan diungkapkan melalui kata (Ù…ِّÙŠْØ«َاقًا غَÙ„ِÙŠْظًا) suatu ikatan janji yang kokoh. Sedangkan dalam ayat 187 surat Al-Baqarah dinyatakan bahwa jalinan suami istri bagaikan hubungan antara pakaian, berikut aneka fungsinya, dengan orang yang mengenakannya.

Wallahu‘alam Bishshawab

Posting Komentar