5 Nasihat Pernikahan Gus Mus
Nasihat Pernikahan dari KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus)
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau lebih dikenal dengan nama Gus Mus
merupakan salah seorang Kyai di Indonesia yang memilik kharismatik tersendiri. Kedalaman
lmunya bisa kita lihat dalam penyampaian diberbagai kajian dan pengajian rutin
beliau, serta karya-karyanya berupa buku, puisi, dan lainnya sudah tersbar di
dunia nyata dan dunia maya juga banyak kita jumpai. Beliau merupakan pimpinan
pondok pesantren Raudlatut Thalibin yang berada di Jawa Tengah di Daerah Leteh,
Rembang. Dalam salah satu nasihat beliau tentang pernikahan di sebuah vidio
pendek chanel youtube Vira Choliq yang begitu dalam dan menyentuh hati. Ada
lima pesan beliau terkait dengan nasihat pernikahan dalam vidio tersebut yaitu:
1.
Niat yang baik
Niat
itu nomer satu, jika niat pernikahan baik, insyaalaah dalam menjalani
kehidupan juga akan baik. Jadi diatur dulu niatnya nikah untuk ibadah mengikuti
sunnahnya Nabi Muhammad Saw. Niat ibadah itu dilakukan supaya pernikahan bisa
langgeng, bisa baik bukan hanya dengan suami istri tapi juga dengan siapa saja.
2.
Tetaplah menjadi manusia
Maksudnya
pasangan kita itu bukan malaikat apalagi setan. Kalau malaikat tidak pernah
salah, kalau setan tidak pernah benar, sedangkan kita manusia bisa benar dan
bisa salah, bisa lupa dan bisa ingat.
Karena kita memandang sebagai manusia kita bisa memaklumi kalau pasangan
kita ada khilaf, ada kelupaanya.
3.
Memahami dalilnya masing-masing
Harus
faham dengan dalilnya masing-masing antara laki-laki dan perempuan, jangan
terbalik-balik, karena dalilnya istri itu berbeda dengan dalilnya suami.
Misalnya dalil Alqur’an Surat An-Nisa ayat 34 dipegang oleh istri. Sedangkan
suami memegang dalail tentang bagaimana memuliakan istri, misalnya hadits nabi “Ma Akram al Nisa Illa Karim
wa Ma Ahanahunna Illa Laim”
(Tidaklah menghormati
perempuan kecuali laki-laki yang terhormat dan tidak merendahkan mereka kecuali
laki-laki yang berhati rendah).
4.
Jangan berlebih-lebihan dalam segala hal
Supaya
kita tetap baik kepada pasangan, tetap melaksanakan shalat, tetap berjuang,
tetap ngaji/belajar, jangan berlebihan dalam segala hal. Karena orang yg
brlebih-lebihan dalam segala hal, tidak bisa adil sejak berfikir, tidak bisa istiqomah. Karena syarat adil dan istiqomah adalah tidak
berlebih-lebihan dalam segala hal.
5.
Jangan melupakan Allah
Ada
kesulitan apapun, sekecil apapun, sebesar apapun, mintalah kepada Gusti Allah
Ta’ala. Bagaimanapun kemampuanmu, hebatmu, jangan pernah lupa memohon kepada Allah
Ta'ala.
Penulis mencoba sedikit mengeksplorasi poin-poin di atas karena jika kita lihat masing-masing poin nasihat di atas memiliki pengetahuan yang begitu luas sebagai bahan renungan pasangan
suami istri ataupun calon pengantin. Pada poin satu (1) pentingnya
niat yang baik dalam melangsungkan pernikahan, selain untuk menyalurkan hasrat biologis
manusia sesuai dengan syari’at Islam, pernikahan juga merupakan bagian dari
ibadah. Niat ini sebagai pondasi dasar bagi kedua pasangan karena di dalamnya
tersirat sebuah tujuan, jika dari awal tujuannya sudah ditetapkan dengan
sesuatu yang baik maka setiap langkah
yang dilakukan juga akan berorientasi pada tujuan baik tersebut. Poin dua
(2) sebagai sebuah nasihat kesadaran bahwa kita hanya manusia yang memiliki
banyak kemungkinan-kemungkinan. Terkadang melakukan kebenaran dilain waktu
terkadang kita melakukan kesalahan. Jika kedua pasangan menyadari hal yang
demikian maka problematika rumah tangga akan mudah diredam jika kadang-kadang terjadi
kekhilafan atau kelupaan yang dilakukan salah satu pasangan.
Poin tiga (3) Dalil merupakan petunjuk sebagai
dasar atau landasan atau pedoman seseorang dalam berfikir dan melakukan
sesuatu. Dalam Islam sendiri dalil utama yang digunakan adalah Alqur’an dan
Hadits. Jadi bagaimana pasangan memegang dalilnya masing-masing, jangan sampai
tertukar satu sama lain. Karena jika tertukar dalam penempatanya juga akan
berdampak fatal dalam keluarga. Misalnya dalil QS An-Nisa ayat 34 yang
seharusnya dipegang istri malah digunakan suami untuk mengintimidasi atau
menekan istri walaupun belum tau perbuatanya benar atau salah, atau istri yang
merasa harus dimuliakan berdasarkan dalil dari hadits kemudian berani menuntut
suami dengan hal-hal yang tidak dibenarkan. Sehingga dalam praktik menggunakan
dalil tersebut hanya sebagai pembenaran atas perilakunya masing-masing. Jika
pemakaian dalil tersebut digunakan masing-masing dengan tepat, maka kedua belah
pihak akan saling menjaga perbuatannya dalam membangun keharmonisan rumah
tangga.
Poin empat (4) berlebih-lebihan dalam segala hal
juga tidak baik dilakukan pasangan. Entah itu mencintai suami atau istri,
memuji suami atau istri atau perbuatan lainnya. Maka perlu mengontrol diri agar
tetap berada di tengah atau sedang-sedang saja sehingga mampu mewujudkan sikap
cinta, kasih dan sayang yang ajeg/tetap dalam membangun keluarga. Menurut gus
mus sagala hal tidak dapat istiqomah dan adil jika dilakukan secara
berlebih-lebihan. Poin lima (5) sebagai salah satu nasihat yang sangat
mendalam dari gus Mus tersebut jangan pernah melupakan Allah. Dalam membangun
rumah tangga sudah barang tentu akan menghadapi banyak masalah, mulai dari
keharmonisan pasangan atau ribut/cekcok dengan pasangan, masalah ekonomi,
masalah anak, dan masalah-masalah keluarga lainnya yang datang silih berganti.
Disini pesan Gus Mus jangan pernah kita merasa hebat dan angkuh untuk
menyelesaikan masalah-masalah tersebut sendiri. Sekecil apapun masalah yang
kita hadapi agar memohon kepada Allah Ta’ala, dengan artian jangan pernah kita
melupakan Allah dalam membangun keluarga yang saling menyejukkan dan salaing
menentramkan.
Akad nikah bukan sekedar ucapan untuk mengesahkan
ikatan lahir batin antara pria dan wanita, tetapi di dalamnya terdapat tanggung
jawab lahir batin diantara suami dan istri. Alqur’an menggambarkan sifat yang
luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua insan berbeda jenis yakni ikatan
perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat, antara lain
ayat 21 surat an-Nisa. Dalam ayat tersebut, ikatan perkawinan diungkapkan
melalui kata (Ù…ِّÙŠْØ«َاقًا غَÙ„ِÙŠْظًا) suatu
ikatan janji yang kokoh. Sedangkan dalam ayat 187 surat Al-Baqarah dinyatakan
bahwa jalinan suami istri bagaikan hubungan antara pakaian, berikut aneka
fungsinya, dengan orang yang mengenakannya.
Posting Komentar