Kurikulum Pendidikan Agama Islam di SD, SMP, SMA dalam Kurikulum Merdeka

Daftar Isi

 Perubahan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah

  


Masalah kurikulum sampai saat ini masih relevan untuk diperbincangkan, karena peran kurikulum dalam dunia pendidikan yang sangat penting berkaitan dengan penentuan arah, isi, dan proses pendidikan, yang pada akhirnya menentukan macam dan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan (Hatim, 2018). Ciri utama pendidikan di Sekolah yaitu memiliki rancangan atau kurikulum formal dan tertulis. Walaupun secara historis perubahan kurikulum yang dilakukan dalam pendidikan di Indonesia sudah lebih dari 10 kali dari tahun 1945 hingga sekarang (2024). Perubahan kurikulum merupakan konsekueni logis dimana sifat kurikulum yang dinamis untuk selalu  dikembangkan untuk menyesuaikan perkembangan zaman dengan landasan dan prinsip yang jelas.

Perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka (tahun 2022) juga harus diikuti  seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Penyeragaman kurikulum yang diatur dalam regulasi pemerintah menjadi  landasan yuridis bagi sekolah dalam mengimplementasikannya. Ketika kurikulum dikembangkan dan mengalami perubahan maka kurikulum setiap mata pelajaran juga mengalami  perubahan, termasuk Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah. Perubahan Kurikulum PAI disekolah yang berbeda dengan kurikulum di Madrasah harus difahami secara mendalam oleh guru sebagai implementator kurikulum.

Beberapa dokumen kurikulum yang menjadi acuan Sekolah dalam menyusun kurikulum Sekolah wajib dijadikan sebagai pedomannya. Beberapa dokumen tersebut dikeluarkan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berupa peraturan-peraturan seperti Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Capaian Pembelajaran (CP), Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. 

Standar Kompetensi Lulusan, Capaian Pembelajaran, Standar Isi, Standar Proses,d an Standar Penilaian.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloogi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,  Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, 2022). Standar Kompetensi Lulusan merupakan bagian dari komponen tujuan dalam kurikulum digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan (Pendidikan, 2024).

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan turunan dari SKL yang telah ditetapkan sebelumnya. CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase, mulai dari Fase Pondasi hingga Fase F pada jenjang pendidikan menengah (Kemendikbudristek, 2024). CP inilah yang digunakan guru sebagai landasan dalam menyusun tujuan pembelajaran pada mata pelajaranmasing-masing sesuai dengan fasenya.

Standar Isi merupakan Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi, 2022). Penyusunan standar isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai SKL pada setiap jenjang. Standar isi berfungsi sebagai acuan guru saat memberikan materi dalam kegiatan pembelajaran agar berorientasi pada SKL.

Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, 2022). Beberapa komponen-komponen standar proses pembelajaran adalah perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran (Fauzi Fahmi, 2021). Jadi Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya pembelajaran berlangsung agar mencapai tujuan pembelajaran, capaian pembelajaran dan standar kompetensi lulusan.

Standar Penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik (Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian, 2022).

Keterkaitan antar standar yang ditetapkan oleh peraturan di atas sangat erat satu sama lainnya. SKL dan CP diturunkan ke TP merupakan komponen tujuan dalam kurikulum. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peserta didik dibekali dengan berbagai macam pengetahuan, sikap dan keterampilan yang tertuang dalam standar isi. Untuk menyampaikan materi di dalam standari isi tersebut maka dibutuhkan model, pendekatan, strategi, metode dan teknik pembelajaran yang tertuang dalam standar proses. Selanjutnya untuk mengetahui apakah SKL, CP, dan TP sudah tercapai maka dibutuhkan penilaian yang tertuang dalam standar penilaian.

Untuk memahami kurikulum PAI di SD, SMP dan SMA dalam kurikulum merdeka silahkan download pada link di bawah ini:

Kurikulum Merdeka pada Jenjang PAUD dan Dikdasmen

Standar Kompetensi Lulusan

Capaian Pembelajaran

Standar Isi

Standar Proses

Standar Penilaian

Posting Komentar