Kurikulum Pendidikan Agama Islam di SD, SMP, SMA dalam Kurikulum Merdeka
Perubahan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah
Perubahan kurikulum dari
Kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka (tahun 2022) juga harus diikuti seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Penyeragaman
kurikulum yang diatur dalam regulasi pemerintah menjadi landasan yuridis bagi sekolah dalam
mengimplementasikannya. Ketika kurikulum dikembangkan dan mengalami perubahan
maka kurikulum setiap mata pelajaran juga mengalami perubahan, termasuk Pendidikan Agama Islam (PAI)
di Sekolah. Perubahan Kurikulum PAI disekolah yang berbeda dengan kurikulum di
Madrasah harus difahami secara mendalam oleh guru sebagai implementator
kurikulum.
Beberapa dokumen kurikulum yang menjadi acuan Sekolah dalam menyusun kurikulum Sekolah wajib dijadikan sebagai pedomannya. Beberapa dokumen tersebut dikeluarkan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berupa peraturan-peraturan seperti Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Capaian Pembelajaran (CP), Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
Standar Kompetensi Lulusan, Capaian Pembelajaran, Standar Isi, Standar Proses,d an Standar Penilaian.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) adalah Standar Kompetensi Lulusan
adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada
akhir Jenjang Pendidikan (Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloogi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah, 2022). Standar Kompetensi Lulusan merupakan
bagian dari komponen tujuan dalam kurikulum digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar
Pembiayaan (Pendidikan, 2024).
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan turunan dari SKL yang telah ditetapkan sebelumnya.
CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus
dicapai peserta didik di akhir setiap fase, mulai dari Fase Pondasi hingga Fase
F pada jenjang pendidikan menengah (Kemendikbudristek, 2024). CP inilah yang digunakan guru sebagai landasan dalam menyusun
tujuan pembelajaran pada mata pelajaranmasing-masing sesuai dengan fasenya.
Standar
Isi merupakan Standar Isi adalah kriteria minimal
yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar Isi, 2022). Penyusunan
standar isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang
sesuai untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai SKL pada setiap
jenjang. Standar isi berfungsi sebagai acuan guru saat memberikan materi dalam
kegiatan pembelajaran agar berorientasi pada SKL.
Standar
Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran
berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan (Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2022 tentang Standar Proses, 2022). Beberapa komponen-komponen standar proses pembelajaran adalah
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran (Fauzi Fahmi, 2021). Jadi Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran,
yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana
seharusnya pembelajaran berlangsung agar mencapai tujuan pembelajaran, capaian
pembelajaran dan standar kompetensi lulusan.
Standar
Penilaian Pendidikan merupakan kriteria
minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan
belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik (Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian, 2022).
Keterkaitan
antar standar yang ditetapkan oleh peraturan di atas sangat erat satu sama lainnya.
SKL dan CP diturunkan ke TP merupakan komponen tujuan dalam kurikulum. Untuk mencapai
tujuan tersebut maka peserta didik dibekali dengan berbagai macam pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang tertuang dalam standar isi. Untuk menyampaikan
materi di dalam standari isi tersebut maka dibutuhkan model, pendekatan, strategi,
metode dan teknik pembelajaran yang tertuang dalam standar proses. Selanjutnya untuk
mengetahui apakah SKL, CP, dan TP sudah tercapai maka dibutuhkan penilaian yang
tertuang dalam standar penilaian.
Untuk
memahami kurikulum PAI di SD, SMP dan SMA dalam kurikulum merdeka silahkan
download pada link di bawah ini:
Posting Komentar