Kemerdekaan dalam Ragam Perspektif
Memahami Konsep dan Hakikat Kemerdekaan
A.
Konsep Merdeka dalam Bahasa
Merdeka
dalam KBBI diartikan sebagai “bebas” (dari perhambaan, penjajahan, dan
sebagainya); “berdiri sendiri” sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945
itu, bangsa kita sudah tidak terkena atau lepas dari tuntutan atau “tidak
terikat”, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa.(Arti
kata merdeka - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, 2023). Definisi kemerdekaan dalam bahasa Arab yaitu al-istiqlal sehingga
hari kemerdekaan disebut ied al-istiqlal. Padanan kata bebas ini dalam
bahasa Arab disebut juga al-hurr, dengan bentuk verbanya kebebasan
adalah al-hurriyah.
Dalam
bahasa inggris ada beberapa istilah yang berkaitan dengan kemerdekaan; pertama freedom;
yaitu kondisi diri yang mampu memilih. Konotasinya lebih pada kebebasan
individual. kedua liberty; yaitu situasi sosial yang terbuka dan
memberikan banyak pilihan, ketiga independent; yakni situasi sosial yang
tidak diatur atau ditentukan oleh pihak lain (biasanya yang lebih tinggi) dan
independen tidak meniscayakan adanya freedom. Independen konotasinya kondisi
bebas dari sesuatu yang semula terikat, keempat otonom; yaitu kebebasan
yang diberikan oleh pihak yang lebih tinnggi.(MJS Channel, 2022).
Ibnu
‘Asyur dalam karyanya “Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyah”, memaknai al-Hurriyah
dengan dua makna yaitu yang pertama, kemerdekaan bermakna lawan kata
dari perbudakan. Kedua, makna metaforis dari makna pertama, yaitu kemampuan
seseorang untuk mengatur dirinya sendiri dan urusannya sesuka hatinya tanpa ada
tekanan. Menurut Ibn Asyur, ada beberapa aspek kemerdekaan dan kebebasan yang
dikehendaki syariat Islam. Di antaranya, kebebasan untuk berkeyakinan (hurriyyah
al-i’tiqad), kebebasan berpendapat dan bersuara (hurriyyah al-aqwal),
termasuk di dalamnya kebebasan untuk belajar, mengajar, dan berkarya (hurriyyah
al-‘ilmi wa al-ta’lim wa al-ta’lif), lalu kebebasan bekerja dan
berwirausaha (hurriyyah al-a’mal).(Majelis Ulama Indonesia, 2022).
Selain
hurriyah kebebasan dalam Islam ada istilah istiqlal yang memiliki
padanan kata, namun keduanya memiliki makna yang berbeda. Iatiqlal
merupakan (freedom from) kebebasan dari. 1) realisasi
kebebasan pada manusia adalah usaha pelepasan diri dari ketergantungan kepada
selain Allah. 2) tidak diperbudak oleh apapun selain Allah, 3) terbebas dari
hawa nafsu atau dorongan negatif jiwa. Hurriyah (freedom for) merupakan kebebasan
untuk. 1) ta’alluq (menggantungkan diri hanya kepada Alllah) 2)
takhllauq ( mengisi diri dengan akhlak mulia) 3) tahaqquq (aktualisasi
kebenaran dalam kesadaran/sikap/tindakan).
B.
Hakikat Kemerdekaan
Merdeka
bukan sebagai tujuan tetapi bagian dari sebuah alat/prasyarat/jembatan menuju
kekuatan, kemandirian, mewujudkan cita-cita. Merdeka berbeda dengan liar, kalau
kebebasan terikat dengan tanggung jawab, sedangkan keliaran tidak peduli. Merdeka
dilakukan dengan kesadaran sedangkan liar tidak sadar. Hakikat kemerdekaan
adalah kekuasaan untuk menguasai dan menentukan diri sendiri untuk berbuat atau
tidak berbuat. Ada dua kata kunci disini mengenai kebebasan yaitu adanya kuasa
(wewenang) dan daya (kekuatan). Sebagai contoh kita punya daya untuk
makan apapun di restoran tetapi restoran itu bukan kuasa kita karena perlu
membeli atau izin untuk memakannya. Hakikat kemerdekaan selanjutnya adalah
fitrah, kita merasa hidup kita itu bebas; kita sendirilah sumber dari segala
tindakan kita. Manusia punya kecenderungan untuk bebas. Kebebasan menentukan
nilai tindakan. Jika dalam tindakan terdapat intervensi-intervensi atau
ketergantungan dengan yang lain maka nilainya berbeda dengan tindakan yang
dilakukan dengan kebebasan dan kesadaran. Sehingga kita bertanggung jawab
terhadap tindakan kebebasan kita.
Manusia
sebagai subyek tentunya mempunyai peranan atas perbuatannya. Berbeda ketika
manusia sebagai obyek karena manusia berada di luar diri manusia sehingga ketika
manusia sebagai obyek maka manusia tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan
tindakannya. Saat manusia menentukan tindakan atas adanya pilihan, saat itu
muncul kebebasan untuk menentukan pilihan tersebut, tetapi saat itu pula, saat
menentukan pilihan muncul kebebasan. Tindakan manusia merupakan bentuk
penekanan terhadap kebebasan dan kesadaran eksistensial manusia. Kebebasan
adalah hakikat paling dasar dari eksistensi manusia.
Karl
Jaspers seorang filsuf Jerman abad ke-20 merupakan tokoh eksistensialisme yang
mengupas tentang permasalahan kebebasan. Kebebasan merupakan wujud eksistensi
manusia, karena dengan kebebasan manusia dapat menentukan pilihan atas
tindakannya. Penciptaan tindakan erat kaitannya dengan kebebasan atau
ketidakbebasan manusia. Menurut pemikiran Karl Jaspers bahwa kebebasan mutlak
tidak ada, karena dengan adanya kebebasan, manusia menjadi terbatas pada
pilihan yang harus ditentukan. Manusia tidak memiliki kebebasan mutlak karena
dalam setiap tindakan bebasnya terdapat akibat dan tanggung jawab yang harus
dijalani manusia. Kebebasan dalam eksistensi Jaspers merupakan wujud dari
realisasi nilai-nilai manusia. Manusia yang berkesadaran dan berkehendak bebas
mampu mengangkat harkat dan martabat manusia yang tereduksi oleh zaman yang rasionalis
dan mekanis yang cenderung mereduksi nilai-nilai manusia.(Waskito, 2017)
Dalam
teologi Islam, terdapat beberapa aliran yang membahas kebebasan mengenai
tindakan dan perbuatan manusia. Aliran Qadariyah menggunakan paham free will
and free act yang menurun pada Aliran Mu’tazilah. Aliran Jabariyah
menggunakan paham fatalism yang menurun pada Aliran Asy’ariah. Alqur’an dalam beberapa ayat yang membicarakan
tentang kebebasan manusia untuk menentukan sendiri perbuatannya yang bersifat ikhtiyariyyah.
Yakni perbuatan yang dinisbatkan kepada
manusia dan menjadi tanggung jawabnya, karena kemampuan yang dimilikinya untuk
melakukan atau meninggalkannya (In’amuzzahidin,
2017).
Konsep
kebebasan (al-hurriyyah atau liberty) dalam Islam, asal mulanya
adalah konsep ikhtiyar dan taqdir, yang berkaitan dengan kebebasan
atau tidaknya manusia dalam melakukan perbuatannya, dalam term teologi atau
agama. Kemudian konsep kebebasan individual seseorang dalam Islam, sebagaimana
yang telah penulis jelaskan terdahulu, ternyata tidak bisa berjalan sendirian,
tanpa dibarengi dengan kewajiban-kewajiban lain yang harus dijalankan, termasuk
mempertimbangkan kepentingan orang lain. Dari sinilah tampak kebebasan
seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Sebagaimana tergambar dalam sebuah ungkapan “Hurriyyat al-mar’I mahdûdah bi
hurriyat siwâhu.”
Dalarn
bahasa Djohan Effendi (1984), manusia diberi kebebasan moral oleh Allah,
berarti manusia dibebani tanggungjawab untuk mengisi ruang kebebasan itu secara
bermakna Dengan kata lain manusia tidak dapat menentukan keputusan tindakan
yang tidak dapat. ia pertanggungjawabkan (Suseno 1989). Karena dituntut tanggungjawab,
itulah, manusia dianjurkan dalam Alqur'an agar dalam menentukan sikap, pilihan dan
keputusan tindakan, didasarkan atas kesadaran. Yang perlu dipahami, dalam
kehidupan manusia, tercatat dua faktor yang menentukan kebebasan manusia:
1. Faktor Subyek merupakan kondisi dalam
diri, baik intelektual maupun spiritual. Sepenuhnya tidak tertolak, begitu saja
diterima manusia, manusia difait a complie dengan kondisi ini. Asal keturunan,
ras, jenis kelamin, kecerdasan, merupakan contoh-contoh dari kondisi ini. Pada
gilirannya akan membentuk faktor kemampuan (al qudrah).
2. Faktor
Obyektif, merupakan kondisidi Iuar diri, baik
yang berupa tempat atau, suasana. Lingkungan lrultural, pergaulan, pendidikan yang
diterima, kesempatan-kesempatan merupakan contoh dari kondisi obyektif manusia.
Ada unsur ikhtiar yang mengupayakan perkembangan manusia, baik secara individu
maupun sosial. Pada gilirannya akan membentuk faktor kemungkinan (al-yasar) yang
dapat dikembangkan manusia. Kesenyawaan kedua faktor tersebut, membentuk
kesanggupan (al-Wus'u) manusia, yang merupakan dasar pertanggungjawaban
manusia (Effendi 1984).
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kadar tanggungjawab moral manusia
berbanding sarna dengan kadar kebebasan moralnya. Sedangkan kadar kebebasan
tersebut sebanding menurut kadar kemampuan dan kemungkinan-kemungkinan ikhtiar
manusia.
Posting Komentar