Kemerdekaan dalam Ragam Perspektif

Daftar Isi

 Memahami Konsep dan Hakikat Kemerdekaan



A.      Konsep Merdeka dalam Bahasa

Merdeka dalam KBBI diartikan sebagai “bebas” (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); “berdiri sendiri” sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 itu, bangsa kita sudah tidak terkena atau lepas dari tuntutan atau “tidak terikat”, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa.(Arti kata merdeka - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, 2023). Definisi kemerdekaan dalam bahasa Arab yaitu al-istiqlal sehingga hari kemerdekaan disebut ied al-istiqlal. Padanan kata bebas ini dalam bahasa Arab disebut juga al-hurr, dengan bentuk verbanya kebebasan adalah al-hurriyah.

Dalam bahasa inggris ada beberapa istilah yang berkaitan dengan kemerdekaan; pertama freedom; yaitu kondisi diri yang mampu memilih. Konotasinya lebih pada kebebasan individual. kedua liberty; yaitu situasi sosial yang terbuka dan memberikan banyak pilihan, ketiga independent; yakni situasi sosial yang tidak diatur atau ditentukan oleh pihak lain (biasanya yang lebih tinggi) dan independen tidak meniscayakan adanya freedom. Independen konotasinya kondisi bebas dari sesuatu yang semula terikat, keempat otonom; yaitu kebebasan yang diberikan oleh pihak yang lebih tinnggi.(MJS Channel, 2022).

Ibnu ‘Asyur dalam karyanya “Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyah”, memaknai al-Hurriyah dengan dua makna yaitu yang pertama, kemerdekaan bermakna lawan kata dari perbudakan. Kedua, makna metaforis dari makna pertama, yaitu kemampuan seseorang untuk mengatur dirinya sendiri dan urusannya sesuka hatinya tanpa ada tekanan. Menurut Ibn Asyur, ada beberapa aspek kemerdekaan dan kebebasan yang dikehendaki syariat Islam. Di antaranya, kebebasan untuk berkeyakinan (hurriyyah al-i’tiqad), kebebasan berpendapat dan bersuara (hurriyyah al-aqwal), termasuk di dalamnya kebebasan untuk belajar, mengajar, dan berkarya (hurriyyah al-‘ilmi wa al-ta’lim wa al-ta’lif), lalu kebebasan bekerja dan berwirausaha (hurriyyah al-a’mal).(Majelis Ulama Indonesia, 2022).

Selain hurriyah kebebasan dalam Islam ada istilah istiqlal yang memiliki padanan kata, namun keduanya memiliki makna yang berbeda. Iatiqlal merupakan (freedom from) kebebasan dari. 1) realisasi kebebasan pada manusia adalah usaha pelepasan diri dari ketergantungan kepada selain Allah. 2) tidak diperbudak oleh apapun selain Allah, 3) terbebas dari hawa nafsu atau dorongan negatif jiwa. Hurriyah (freedom for) merupakan kebebasan untuk. 1) ta’alluq (menggantungkan diri hanya kepada Alllah) 2) takhllauq ( mengisi diri dengan akhlak mulia) 3) tahaqquq (aktualisasi kebenaran dalam kesadaran/sikap/tindakan).

 

 

B.       Hakikat Kemerdekaan

Merdeka bukan sebagai tujuan tetapi bagian dari sebuah alat/prasyarat/jembatan menuju kekuatan, kemandirian, mewujudkan cita-cita. Merdeka berbeda dengan liar, kalau kebebasan terikat dengan tanggung jawab, sedangkan keliaran tidak peduli. Merdeka dilakukan dengan kesadaran sedangkan liar tidak sadar. Hakikat kemerdekaan adalah kekuasaan untuk menguasai dan menentukan diri sendiri untuk berbuat atau tidak berbuat. Ada dua kata kunci disini mengenai kebebasan yaitu adanya kuasa (wewenang) dan daya (kekuatan). Sebagai contoh kita punya daya untuk makan apapun di restoran tetapi restoran itu bukan kuasa kita karena perlu membeli atau izin untuk memakannya. Hakikat kemerdekaan selanjutnya adalah fitrah, kita merasa hidup kita itu bebas; kita sendirilah sumber dari segala tindakan kita. Manusia punya kecenderungan untuk bebas. Kebebasan menentukan nilai tindakan. Jika dalam tindakan terdapat intervensi-intervensi atau ketergantungan dengan yang lain maka nilainya berbeda dengan tindakan yang dilakukan dengan kebebasan dan kesadaran. Sehingga kita bertanggung jawab terhadap tindakan kebebasan kita.

Manusia sebagai subyek tentunya mempunyai peranan atas perbuatannya. Berbeda ketika manusia sebagai obyek karena manusia berada di luar diri manusia sehingga ketika manusia sebagai obyek maka manusia tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan tindakannya. Saat manusia menentukan tindakan atas adanya pilihan, saat itu muncul kebebasan untuk menentukan pilihan tersebut, tetapi saat itu pula, saat menentukan pilihan muncul kebebasan. Tindakan manusia merupakan bentuk penekanan terhadap kebebasan dan kesadaran eksistensial manusia. Kebebasan adalah hakikat paling dasar dari eksistensi manusia.

Karl Jaspers seorang filsuf Jerman abad ke-20 merupakan tokoh eksistensialisme yang mengupas tentang permasalahan kebebasan. Kebebasan merupakan wujud eksistensi manusia, karena dengan kebebasan manusia dapat menentukan pilihan atas tindakannya. Penciptaan tindakan erat kaitannya dengan kebebasan atau ketidakbebasan manusia. Menurut pemikiran Karl Jaspers bahwa kebebasan mutlak tidak ada, karena dengan adanya kebebasan, manusia menjadi terbatas pada pilihan yang harus ditentukan. Manusia tidak memiliki kebebasan mutlak karena dalam setiap tindakan bebasnya terdapat akibat dan tanggung jawab yang harus dijalani manusia. Kebebasan dalam eksistensi Jaspers merupakan wujud dari realisasi nilai-nilai manusia. Manusia yang berkesadaran dan berkehendak bebas mampu mengangkat harkat dan martabat manusia yang tereduksi oleh zaman yang rasionalis dan mekanis yang cenderung mereduksi nilai-nilai manusia.(Waskito, 2017)

Dalam teologi Islam, terdapat beberapa aliran yang membahas kebebasan mengenai tindakan dan perbuatan manusia. Aliran Qadariyah menggunakan paham free will and free act yang menurun pada Aliran Mu’tazilah. Aliran Jabariyah menggunakan paham fatalism yang menurun pada Aliran Asy’ariah.  Alqur’an dalam beberapa ayat yang membicarakan tentang kebebasan manusia untuk menentukan sendiri perbuatannya yang bersifat ikhtiyariyyah. Yakni perbuatan yang  dinisbatkan kepada manusia dan menjadi tanggung jawabnya, karena kemampuan yang dimilikinya untuk melakukan atau meninggalkannya (In’amuzzahidin, 2017).

Konsep kebebasan (al-hurriyyah atau liberty) dalam Islam, asal mulanya adalah konsep ikhtiyar dan taqdir, yang berkaitan dengan kebebasan atau tidaknya manusia dalam melakukan perbuatannya, dalam term teologi atau agama. Kemudian konsep kebebasan individual seseorang dalam Islam, sebagaimana yang telah penulis jelaskan terdahulu, ternyata tidak bisa berjalan sendirian, tanpa dibarengi dengan kewajiban-kewajiban lain yang harus dijalankan, termasuk mempertimbangkan kepentingan orang lain. Dari sinilah tampak kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan  orang lain. Sebagaimana tergambar dalam sebuah ungkapan “Hurriyyat al-mar’I mahdûdah bi hurriyat siwâhu.”

Dalarn bahasa Djohan Effendi (1984), manusia diberi kebebasan moral oleh Allah, berarti manusia dibebani tanggungjawab untuk mengisi ruang kebebasan itu secara bermakna Dengan kata lain manusia tidak dapat menentukan keputusan tindakan yang tidak dapat. ia pertanggungjawabkan (Suseno 1989). Karena dituntut tanggungjawab, itulah, manusia dianjurkan dalam Alqur'an agar dalam menentukan sikap, pilihan dan keputusan tindakan, didasarkan atas kesadaran. Yang perlu dipahami, dalam kehidupan manusia, tercatat dua faktor yang menentukan kebebasan manusia:

1.    Faktor Subyek merupakan kondisi dalam diri, baik intelektual maupun spiritual. Sepenuhnya tidak tertolak, begitu saja diterima manusia, manusia difait a complie dengan kondisi ini. Asal keturunan, ras, jenis kelamin, kecerdasan, merupakan contoh-contoh dari kondisi ini. Pada gilirannya akan membentuk faktor kemampuan (al qudrah).

2.  Faktor Obyektif, merupakan kondisidi Iuar diri, baik yang berupa tempat atau, suasana. Lingkungan lrultural, pergaulan, pendidikan yang diterima, kesempatan-kesempatan merupakan contoh dari kondisi obyektif manusia. Ada unsur ikhtiar yang mengupayakan perkembangan manusia, baik secara individu maupun sosial. Pada gilirannya akan membentuk faktor kemungkinan (al-yasar) yang dapat dikembangkan manusia. Kesenyawaan kedua faktor tersebut, membentuk kesanggupan (al-Wus'u) manusia, yang merupakan dasar pertanggungjawaban manusia (Effendi 1984).

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kadar tanggungjawab moral manusia berbanding sarna dengan kadar kebebasan moralnya. Sedangkan kadar kebebasan tersebut sebanding menurut kadar kemampuan dan kemungkinan-kemungkinan ikhtiar manusia.


Posting Komentar